
KEMENTERIAN Luar Negeri (Kemenlu) menyatakan berkomitmen memberikan pendampingan hukum terhadap seorang Warga Negara Indonesia (WNI) yang terancam hukuman mati di Ethiopia. WNI berinisial LY 28, terancam hukuman mati di Ethiopia usai diduga dijebak membawa barang terlarang yakni narkotika.
Direktur Perlindungan WNI dan Bantuan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri, Judha Nugraha mengatakan bahwa perwakilan RI di Ethiopia telah memberikan pendampingan kekonsuleran kepada WNI tersebut.
“Kami telah melakukan pendampingan hukum untuk memastikan supaya yang bersangkutan mendapatkan hak-haknya secara penuh di dalam sistem hukum setempat,” kata Judha dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (6/3)
Saat ini, LY telah ditahan dan menghadapi tuntutan hukum di Ethiopia setelah ditangkap di Bandara Internasional Bole Addis Ababa atas dugaan penyelundupan narkotika berjenis kokain.
Sebelumnya, Ibunda LY, Dede Sumiati 66 melaporkan bahwa anaknya berangkat ke Ethiopia pada Juni 2024 setelah mendapat tawaran pekerjaan sebagai pekerja di perusahaan emas.
Saat tiba di sana, pekerjaan yang dijanjikan tidak kunjung ada setelah menunggu sepekan. LY justru diminta mengantarkan tas berisi cokelat ke Laos oleh seseorang yang dikenalnya di tempat ia menginap.
“LY langsung menelepon kami sambil menangis. Dia mengatakan tidak tahu apa-apa dan merasa dijebak. Saya yakin anak saya tidak bersalah,” ujar Dede.
Adapun LY merupakan warga Desa Liangjulang, Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat. (H-3)