
KEMENTERIAN Koordinator Bidang Pangan atau Kemenko Pangan menggelar rapat koordinasi terbatas untuk membahas rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Rancangan perpres itu ditujukan untuk mempercepat akselerasi target sasaran MBG yang mencapai 82,9 juta penerima manfaat.
Menteri Kemenko Bidang Pangan Zulkifli Hasan mengatakan, rakortas tersebut juga digelar untuk mengevaluasi penyelenggaraan MBG yang sempat mengakibatkan keracunan pelajar di sejumlah daerah. Namun, Zulhas, sapaan akrabnya, tetap menganggap bahwa persentase penerima manfaat MBG yang keracuanan sangat kecil.
"Kita akan menyempurnakan tata kelolanya agar bisa bergerak lebih cepat, lebih bagus, sehingga tujuan sasaran 82,9 juta bisa kita percepat capaian," ujarnya, Jumat (9/5).
Rapat itu juga dihadiri antara lain oleh Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Rachmat Pambudy, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, dan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Muhammad Yusuf Ateh.
Percepatan penyelenggaraan MBG, sambung Zulhas, juga didasarkan oleh keprihatinan Presiden Prabowo Subianto yang masih mendapat pertanyaan dari publik jika melakukan kunjungan ke daerah. Mengingat, belum semua daerah terjamah dengan program MBG.
"Karena ini kan program utamanya Bapak Presiden. Karena kalau satu sudah makan, yang sebelahnya belum itu, kan bertanya, 'Pak Presiden, sebelah kok sudah makan, kami sebenarnya belum kebagian.' Apalagi kalau untuk dari-dari tertentu, seperti tertinggal, terluar, termiskin," jelasnya.
Zulhas juga menjelaskan, Perpres Tata Kelola Penyelenggaraan Program MBG itu juga akan mengatur peran kepala daerah, mulai dari tingkat bupati/wali kota sampai gubernur, dalam rangka mendukung MBG di daerah masing-masing. Selain itu, ia juga menyoroti bahwa keberhasilan MBG ditentukan lewat kolaborasi semua kementerian/lembaga.
"Karena ini program utama, harus ada (rasa) urgent bahwa ini sangat mendesak, penting. Nah nanti akan dirumuskan dalam perpres," kata Zulhas. (H-4)