
REKTOR dan Wakil Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM) digugat terkait ijazah Joko Widodo (Jokowi), Presiden RI ke 6 dan 7. Gugatan akibat kasus ijazah Jokowi tersebut terdaftar di Pengadilan Negeri Sleman dengan klasifikasi perkara perbuatan melawan hukum.
Ketika dikonfirmasi, juru bicara PN Sleman, Cahyono menyampaikan, gugatan tersebut teregister dengan nomor 106/Pdt.G/2025/PN Smn dengan tanggal registrasi 5 Mei 2025. “Penggugat atas nama Ir H Komardin SH MM dari Makassar,” terang dia melalui telepon, Jumat (9/5).
Ia juga menjelaskan, dalam perkara tersebut, dirinya ditunjuk sebagai ketua majelis hakim. Pihak yang digugat berjumlah delapan orang, yaitu Rektor UGM, Wakil Rektor 1, Wakil Rektor 2, Wakil Rektor 3, Wakil Rektor 4, Dekan Fakultas Kehutanan UGM, Kepala Perpustakaan Fakultas Kehutanan, dan Ir Kasmojo.
“Saat ini masih proses pemanggilan dan ada salah satu pihak yang tidak diketahui alamatnya,” kata dia.
Ia mengatakan, sidang pertama dijadwalkan pada Kamis (22/5/2025) pukul 10 WIB.
Merespons gugatan di PN Sleman tersebut, Sekretaris UGM, Andi Sandi membenarkannya. “Prinsipnya UGM akan patuh pada ketentuan. Pokok gugatan sedang kami pahami,” tutup dia. (H-3)