
Hetifah Sjaifudian, Ketua Komisi X DPR menegaskan wajib belajar 13 tahun akan diatur dalam RUU Sisdiknas. Hal tersebut ia sampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panja RUU tentang Sisdiknas bersama jajaran Kemendikdasmen antara lain Gogot Suharwoto (Dirjen PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah); Tatang Muttaqin (Dirjen Pendidikan Vokasi, Pendidikan Khusus, dan Pendidikan Layanan Khusus); Muhammad Hasbi (Sesditjen Pendidikan Vokasi, Pendidikan Khusus, dan Pendidikan Layanan Khusus); Saryadi (Direktur Pendidikan Khusus dan Pendidikan Layanan Khusus); Nia Nurhasanah (Direktur PAUD); dan Betti Nuraini (Ketua Himpaudi), di kompleks DPR RI ,Jakarta,Selasa lalu.
“Saat ini rata-rata lama sekolah di Indonesia baru 8,9 tahun atau setara SMP kelas tiga, sementara angka harapan lama sekolah di Indonesia 13,21 tahun. Jadi ada gap yang cukup besar yang perlu kita kita upayakan. Kami di Komisi X DPR RI mendorong penerapan wajib belajar 13 tahun dimulai pada jenjang PAUD dimana setiap anak wajib mengikuti pendidikan PAUD,” ungkap Hetifah melalui keterangan resmi yang diterima Media Indonesia hari ini.
Hetifah melanjutkan, dalam RDPU bersama Panja RUU SIsdiknas Komisi X DPR RI tersebut, ada masukan agar RUU Sisdiknas secara konkret menata pengelolaan PAUD dengan mengatur: sistem perizinan tunggal untuk multi-layanan PAUD; memperkuat kualifikasi, perlindungan, dan kesejahteraan GTK; memperluas akses dan pemerataan layanan PAUD di daerah 3T, marginal dan ABK; menerapkan standar mutu layanan; dan mendorong optimalisasi peran dan komitmen pemerintah daerah dalam penganggaran dan perizinan; serta meniadakan pembagian PAUD formal dan non-formal.
Masukan dari pemangku PAUD menjadi hal penting dalam penyusunan RUU Sisdiknas saat ini mengingat penyelenggaraan PAUD di Indonesia masih mengalami tantangan besar dalam hal pemerataan akses dan tata kelola. Hal ini dapat dilihat dari dominasi PAUD swasta hingga 97%, kualitas layanan yang perlu banyak perbaikan, regulasi perizinan PAUD yang belum fleksibel dan belum terintegrasi, hingga rendahnya kualifikasi dan kesejahteraan tenaga pendidik.
Diharapkan RUU Sisdiknas ini dapat menjadi jembatan agar PAUD dapat menjadi pendidikan formal yang strategis didukung dengan anggaran dan tata kelola yang memadai demi pemerataan dan peningkatan layanan PAUD di seluruh Indonesia. (H-2)