
KEPALA Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan pihaknya tidak berhenti mengumpulkan data dan informasi dalam penyelidikan dugaan korupsi di balik penerbitan kepemilikan hak atas tanah berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di perairan Tangerang.
Upaya itu tetap dilakukan meski Polri sudah menetapkan Kepala Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Arsin bersama tiga orang lainnya sebagai tersangka pada Selasa (18/2) lalu. Arsin menjadi tersangka dalam kasus pemalsuan SHM dan SHGB sejak Desember 2023 sampai November 2024.
"Kami masih (mengusutnya) lewat pengumpulan data dan informasi," kata Harli saat dikonfirmasi, Kamis (20/2).
Diketahui, penyidikan yang dilakukan oleh Bareskrim Polri sampai menetapkan Arsin bersama tiga orang lainnya berada pada ranah pidana umum. Harli mengatakan, pihaknya sangat menghormati proses penyidikan yang berjalan di Polri.
Sementara, penyidikan yang dapat dilakukan Kejagung lewat Jaksa Agung Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) berada di ranah pidana khusus, termasuk tindak pidana korupsi (korupsi). Harli menyebut salah satu modus korupsi dalam UU Tipikor adalah suap dan atau gratifikasi.
"Kemungkinan di (kasus) ini ada apa? Ada suap dan gratifikasi. Dan itu kan harus ada informasi, pernyataan," ujar Harli.
Selain Arsin, tiga tersangka lain yang sudah ditersangkakan Polri adalah Sekretaris Desa Kohod berinisial UK serta dua orang yang berperan sebagai penerima kuasa berinisial SP dan CE. (Tri/M-3)