
KEJAKSAAN Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi pemberian fasilitas kredit PT Sritex yaitu Direktur Utama PT Sritex periode 2018-2023 Iwan Setiawan Lukminto, Direktur Utama Bank DKI tahun 2020 Zainuddin Mappa, dan Pemimpin Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB Dicky Syahbandinata.
Ternyata, salah satu dari tersangka itu, ditangkap di Kabupaten Barru Sulawesi Selatan. Dan itu dibenarkan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Soetarmi.
Menurutnya, Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan mendampingi Tim Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI melakukan penjemputan paksa terhadap seorang saksi kunci dalam kasus dugaan korupsi PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) yang berlokasi di Jawa Tengah.
"Zainuddin Mappa diamankan pada Selasa, 20 Mei 2025, di kediamannya di Kelurahan Sumpang, Kecamatan Barru, Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan. Penjemputan dilakukan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut oleh Kejaksaan Agung RI di Jakarta," ungkap Soetarmi.
Selain penjemputan, Tim Jampidsus juga melakukan penggeledahan di dua lokasi yang diduga milik atau aset Zainuddin Mappa yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Lokasi pertama berada di Kabupaten Barru, sementara penggeledahan lanjutan dilakukan di lokasi kedua yang merupakan rumah milik Zainuddin Mappa di Baddoka, Kelurahan Pai, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar.
"Kami hanya mendampingi. Tindakan ini merupakan bagian dari proses pengumpulan alat bukti yang berkaitan dengan dugaan korupsi yang menyeret PT Sritex," tutup Soetarmi.
Kasus ini bermula, kala Kejagung mencatatkan kejanggalan dalam perhitungan laba PT Sri Rejeki Isman atau Sritex pada periode 2020-2021. Hanya dalam setahun, perusahaan tekstil itu dari untung langsung merugi.
Dan ternyata terjadi kasus korupsi fasilitas pemberian kredit dari Bank Banten dan Jawa Barat atau BJB dan Bank DKI Jakarta, yang mengakibatkan kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai Rp692,9 miliar. (H-2)