
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) segera memanggil Pengusaha Riza Chalid (MRC) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero). Dia kini sedang berada di luar negeri.
“Terkait dengan keberadaan MRC, yang jelas penyidik sudah sedang memproses yang terutama kita lakukan dulu pemanggilan pertama,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu, 23 Juli 2025.
Anang mengatakan, Riza tidak dijadikan buronan karena penyidik mau memanggilnya dulu sebelum upaya paksa itu diambil. Saat ini, strategi pemanggilan tengah disusun.
“Penyidik sedang menyusun strategi dulu, seperti apa sesuai penentuan hukum acara yang berlaku,” ujar Anang.
Anang mengatakan, Kejagung awalnya mengira Riza berada di Singapura. Namun, pemerintah Singapura tidak mencatatkan keberadaan Riza di sana.
Kejagung kemudian mendapatkan informasi Riza berada di Malaysia. Kejagung memastikan penyidik tidak berdiam diri soal keberadaan tersangka kasus korupsi di Pertamina itu.
“Intinya penyidik juga tidak akan berdiam diri, tetap melakukan koordinasi dan komunikasi dengan pihak-pihak terkait dengan keberadaan MRC,” ucap Anang.
Sebelumnya, Kejagung kembali menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada 2018-2023. Ada sembilan tersangka yang dijerat Kejagung usai ditemukan bukti permulaan yang cukup.
“Tim penyidik menyimpulkan telah diperoleh alat bukti yang cukup untuk menetapkan sebanyak sembilan tersangka,” ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis, 7 Juli 2025. (H-2)