Tata Ruang Berbasis Disaster Risk Reduction untuk Mitigasi Kerugian Bencana Alam

2 hours ago 1
Tata Ruang Berbasis Disaster Risk Reduction untuk Mitigasi Kerugian Bencana Alam Raker dan RDP Tim Pengawas DPR RI terhadap Pelaksanaan Penanganan Bencana(Dok.HO/Kementerian ATR)

SECARA geografis, Indonesia merupakan negara yang rentan terjadi bencana alam. Untuk memitigasi potensi bencana alam dan meminimalisir kerugian yang timbul akibat bencana alam, perencanaan tata ruang berbasis disaster risk reduction menjadi penting diimplementasikan.

“Kedudukan tata ruang sangatlah penting dalam penanganan bencana ini. Pada tahap pra-bencana, tata ruang berperan dalam pencegahan, penegakan dan mitigasi bencana. Lalu, pada tahap pasca bencana, tata ruang digunakan sebagai acuan rekonstruksi pasca bencana sehingga penyusunan Rencana Tata Ruang (RTR) ini harus berbasis pada mitigasi risiko bencana,” tegas Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang (Wamen ATR)/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Waka BPN), Ossy Dermawan, dalam Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Tim Pengawas DPR RI terhadap Pelaksanaan Penanganan Bencana, Rabu (05/11).

Ossy menjelaskan, terkait mitigasi bencana, Kementerian ATR/BPN telah melakukan penyusunan Peta Zona Rawan Bencana di Kota Palu, Sulawesi Tengah, sebagai masukan revisi RTR. Di dalam Peta Zona Rawan Bencana ini, melalui overlay berbagai peta bahaya dan potensi bencana, diperoleh empat zona rawan bencana, yaitu zona pengembangan, zona pengembangan terbatas, zona sangat terbatas, dan zona terlarang

“Jadi keluarlah output berupa Peta Zona Rawan Bencana yang ini kemudian harus diikuti oleh pemerintahan dan lembaga yang terlibat dalam proses rehabilitasi dan rekonstruksi Kota Palu. Dengan begitu, kita sudah melakukan apa yang disebut sebagai perencanaan tata ruang berbasis dengan disaster risk reduction,” jelas Wamen Ossy. 

Dalam pertemuan itu, Ketua Tim Pengawas (Timwas) Penanganan Bencana Alam DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal, mengumpulkan sejumlah menteri, wakil menteri dan kepala lembaga terkait untuk membahas soal Indonesia yang rawan bencana setiap akhir tahun. Ia menekankan pentingnya koordinasi lintas sektor dalam menghadapi bencana.

“Dampak bencana tidak terbatas pada kerugian materiil seperti kerusakan bangunan dan fasilitas umum, tetapi juga mencakup kerugian non materiil seperti hilangnya nyawa manusia, trauma psikologi, dan terganggunya kehidupan sosial ekonomi masyarakat. Oleh karena itu, dibutuhkan sebuah komando operasi terpadu yang jelas dan efektif, yang mampu mengintegrasikan seluruh tahapan penanganan,” pungkas Cucun Ahmad Syamsurijal. (M-3)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |