
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) masih mendalami pemeriksaan lanjutan terhadap beberapa tersangka dalam kasus pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) yang melibatkan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar mengatakan pendalam tersebut ditujukan untuk mengetahui skema aliran dana termasuk melakukan penyitaan berbagai barang bukti.
“Sedang berproses termasuk penyitaan terhadap barang bukti dan aliran dana,” katanya kepada Media Indonesia pada Minggu (20/4).
Sebelumnya, penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung memeriksa tiga tersangka yaitu Ariyanto, Marcella Santoso, dan Muhammad Arif Nuryanta.
Ariyanto dan Marcella SantosoI merupakan pengacara korporat, sedangkan Arif Nuryanta adalah Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Harli menuturkan bahwa materi pemeriksaan hanya penyidik yang mengetahui
“Ini sifatnya pemeriksaan lanjutan,” kata Kepala Pusat Penerangan Kejagung Harli Siregar pada Kamis, 17 April 2025.
Pada perkara suap ini, Kejaksaan Agung telah mengumumkan nama delapan tersangka. Mereka adalah advokat Ariyanto alias Ary Bakri dan Marcella Santoso, panitera Wahyu Gunawan, Ketua PN Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta, Head of Social Security and License Wilmar Group Muhammad Syafei, serta majelis hakim perkara korupsi CPO yang terdiri dari Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin, dan Ali Muhtarom.
Berdasarkan hasil penyidikan teranyar, Kejagung mengungkap bahwa suap pengurusan perkara pertama kali direncanakan oleh Ariyanto dan Wahyu. Kepada Ariyanto, Wahyu menyebut perkara korupsi CPO dengan terdakwa korporasi harus diurus agar putusannya tidak sesuai tuntutan jaksa penuntut umum ataupun lebih tinggi dari tuntutan.
Hasil pertemuan dengan Wahyu disampaikan Ariyanto kepada Marcella. Selanjutnya, Marcella menanyakan biaya yang disediakan korporasi kepada MSY. Dari percakapan dengan Marcella, MSY mengatakan bahwa sudah ada tim yang mengurusnya. Dua pekan setelahnya, MSY memberitahu Marcella bahwa biaya yang disediakan korporasi sebesar Rp20 miliar.
“Untuk mendapatkan putusan bebas,” ungkap Direktur Penyidikan JAM-Pidsus Abdul Qohar.
Kendati demikian, dalam pertemuan berikutnya antara Ariyanto, Wahyu, dan Arif, diketahui bahwa permintaan putusan bebas tak memungkinkan. Arif menyebut, perkara minyak goreng hanya bisa diputus lepas.
Selain itu, ia meminta uang Rp20 miliar yang disediakan korporasi dikali tiga, sehingga totalnya Rp60 miliar.
Hasil pertemuan dengan Wahyu dan Arif disampaikan lagi oleh Ariyanto kepada Marcella, dan oleh Marcella kepada MSY.
Qohar mengatakan, saat itu MSY menyanggupi angka Rp60 miliar tersebut dalam mata uang dollar Amerika Serikat dan dollar Singapura. Berikutnya, uang pun diserahkan MSY kepada Ariyanto di parkiran SCBD Jakarta yang akhirnya diantar ke rumah Wahyu. (Dev/P-3)