Kasus Dugaan Pelecehan Kapolres Ngada, Aktivis Minta Pelaku Dipidana Seberat-beratnya

3 hours ago 1
Kasus Dugaan Pelecehan Kapolres Ngada, Aktivis Minta Pelaku Dipidana Seberat-beratnya AKTIVIS Perlindungan Anak dan Perempuan Yq’qud Ananda Gudban(Yakub Pratama/MI)

AKTIVIS Perlindungan Anak dan Perempuan Yq’qud Ananda Gudban, mengutuk keras dugaan pencabulan yang dilakukan Kapolres Ngada Nonaktif, AKBP Fajar Widhyadhamar Lukman Sumaatmaja. 

Nanda, sapaan akrabnya, mengatakan, saat ini semua pihak sedang melawan tindak kekerasan dan pencabulan pada anak, namun Fajar yang justru menjabat sebagai kepala kepolisian di Ngada, melakukan tindakan pidana asusila kepada anak di bawah umur.

“Ini yang membuat kita benar-benar murka adalah karena pelakunya seorang Kapolres. Sosok yang kita harapkan bisa mengayomi malah menjadi predator seksual anak,” kata Nanda, Kamis (13/3).

Ia menambahkan, kronologis kasus asusila yang dilakukan Fajar sebagaimana diberitakan di media massa juga sangat memukul rasa keadilan publik. Mulai dari memesan anak di bawah umur dari seorang perempuan, melakukan pencabulan hingga merekam dan menjual video ke situs di Australia.

“Bisa dibayangkan semua perbuatan bejat itu dilakukan oleh seorang Kapolres. Karenanya dia perlu diberi sanksi yang sangat berat dan seadil-adilnya,” tegas Nanda

Ia mendesak agar agar proses hukum  dilakukan  transparan dan bisa diakses informasinya oleh publik sehingga putusan hukum yang benar-benar adil dan membuat jera kepada pelaku.

“Harus dihukum sangat berat. Agar menjadi pembelajaran bersama, sehingga kejadian seperti ini tidak terulang kembali,” tegasnya

Selain itu, ia berharap korban juga mendapatkan perhatian yang serius utamanya dari keluarga dan lingkungan di sekitarnya. Sebab, hal itu penting untuk mengawal kondisi psikologis korban agar proses pemulihan bisa berjalan dengan baik.

“Kami juga berharap pemerintah daerah setempat bisa turun tangan membantu memberikan pendampingan kepada korban, karena kita juga sangat peduli terhadap masa depan mereka dan anak-anak lainnya,” pungkasnya. (H-4)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |