
DIVISI Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri menangkap Kapolres Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT), AKB Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja. Dia ditangkap diduga karena terlibat kasus penyalahgunaan narkoba dan tindak pidana asusila.
Kabid Humas Polda NTT Kombes Henry Novika Chandra mengatakan penangkapan dilakukan pada Kamis, 20 Februari 2025. Penangkapan oleh Divisi Propam Mabes Polri didampingi Paminal Polda Nusa Tenggara Timur (NTT).
"Dalam proses pengamanan terhadap seorang Anggota Polri atas nama FJ yang bersangkutan tengah menjalani pemeriksaan di Propam Mabes Polri," kata Henry dalam keterangan tertulis dikutip Selasa (4/3).
Henry mengaku masih menunggu hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Mabes Polri. Ia memastikan akan menindak tegas Kapolres Ngada itu bila dalam dalam pemeriksaan terbukti melakukan pelanggaran atau tindak pidana lainnya.
"Proses hukum akan mengacu pada ketentuan disiplin maupun kode etik profesi Polri," tekan dia.
Di samping itu, Henry menyampaikan bahwa apabila seorang Perwira Penengah (Pamen) yang menjabat suatu Jabatan strategis lingkungan Polri terbukti melakukan pelanggaran, maka kewenangan pemeriksaan terhadap anggota tersebut akan diambil alih oleh Divisi Propam Polri. Penanganan dilakukan sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku.
"Kami juga menekankan kepada seluruh anggota Polri agar senantiasa selalu menjunjung tinggi nilai-nilainilai Tribrata dan Caturprasetya dalam menjalankan tugasnya," pungkasnya. (Yon/P-3)