Jaksa Sebut Tom Lembong Izinkan Impor Gula saat Stok Cukup

1 week ago 9
Jaksa Sebut Tom Lembong Izinkan Impor Gula saat Stok Cukup Thomas Lembong atau Tom Lembong(Antara Foto)

JAKSA penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan keterlibatan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dalam kasus dugaan korupsi importasi gula. Dia diproses hukum karena memberikan izin impor saat pasokan di Indonesia mencukupi.

“Bahwa berdasarkan Rapat Kordinasi tanggal 12 Mei 2015 tersebut, stok gula konsumsi masih mencukupi sehingga tidak perlu melakukan impor gula serta tidak memberikan rekomendasi untuk melakukan impor gula dalam rangka pemenuhan stok gula dan stabilisasi harga gula,” kata jaksa di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 6 Maret 2025.

Menurut jaksa, rapat koordinasi itu juga dihadiri oleh sejumlah menteri. Mereka semua membahas stok pangan dan stabilitas harga jelang idulfitri 2015.

Dalam rapat itu, sejumlah komoditas pangan disebut akan mengalami defisit. Saat itu, stok gula disebut masih memadai, dan tidak perlu melakukan importasi.

“Stok gula masih mencukupi sehingga tidak perlu melakukan impor. Seluruh pabrik gula akan di minta menyalurkan gula rafinasi kepada industri makanan dan minuman, bukan disalurkan kepada konsumen langsung,” ucap jaksa.

Tom sejatinya mengetahui stok gula tidak perlu ditambah, saat itu. Namun, dia malah memberikan membuat keputusan impor, yang membuat pasokan gula jadi kebanyakan di pasar.

“Impor gula saat ini lebih besar daripada kebutuhan gula sehingga menyebabkan gula tersebut merembes ke pasar. Apabila impor gula tetap dilakukan, maka diusulkan yang diberikan izin impor adalah PT PPI,” terang jaksa.

Atas perkara ini, Tom disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (H-4)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |