
JAKSA penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) dinilai kurang cermat dalam membuat dakwaan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar. Sebab, asal usul gratifikasi Rp915 miliar tidak dirinci.
“Dalam surat dakwaan, diduga JPU dengan sengaja tidak menjelaskan asal usul sumber uang sebesar Rp915 miliar,” kata Direktur Political and Public Policy Studies (P3S) Jerry Massie melalui keterangan tertulis, Jumat (21/2).
Jaksa diminta memerinci aliran dana itu dalam persidangan. Sebab, kata Jerry, keterbukaan penuntut umum penting untuk kebutuhan pembuktian.
Pakar hukum pidana dari Universitas Bung Karno (UBK) Yusuf Hadi menyebut dakwaan yang lemah akan berbahaya bagi jaksa melakukan pembuktian dalam persidangan. Kubu pihak berperkara bisa menyangkal jika penggalian informasi melenceng dari dakwaan.
“Jika dakwaan banyak kelemahan atau tidak cermat, ada apa dengan JPU?” ujar Hudi.
Jaksa Agung ST Burhanuddin diminta memantau kerja anak buahnya. Hudi khawatir ada kongkalikong untuk menutup aliran dana dari sejumlah pihak dari dana hampir satu triliun rupiah.
“Jika ada kesalahan atau peristiwa pidana, jangan dibiarkan. Apabila dibiarkan, bisa ditanya juga ke yang bersangkutan, mengapa? Terlibat atau tidak terlibat?” ucap Hudi.
Uang gratifikasi itu diduga berkaitan dengan pengurusan perkara di MA. Beredar kabar, aliran dana berkaitan dengan perkara SG.
Zarof Ricar turut didakwa menerima gratifikasi berupa uang. Penerimaan dilakukan dalam kurun waktu sepuluh tahun, yakni dari 2012 sampai 2022.
“Bahwa terdakwa Zarof Ricar selaku pegawai negeri atau penyelenggara negara menerima gratifikasi yaitu menerima uang tunai dalam bentuk uang rupiah dan mata uang asing (valuta asing),” kata jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusar, Senin, 10 Februari 2025.
Zarof mengumpulkan gratifikasi dari mulai menjabat sebagai Direktur Pranata dan Tata Laksana Perkara Pidana Ditjen Badilum MA, sampai Direktur Pranata dan Tata Laksana Perkara Pidana Ditjen Badilum MA. Total, uang yang dikumpulkan menyentuh ratusan miliar dan puluhan kilogram emas.
“Nilai total keseluruhan kurang lebih sebesar Rp915 miliar dan emas logam mulia sebanyak kurang lebih 51 kilogram dari para pihak yang memiliki perkara di lingkungan pengadilan baik di tingkat pertama, banding, kasasi maupun peninjauan kembali,” ucap jaksa.
Zarof diduga telah memanfaatkan jabatannya untuk bertemu dengan sejumlah pejabat sampai hakim di MA. Total gratifikasi yang diduga diterimanya tidak masuk akal dengan penghasilannya sebagai ASN. (Can/P-3)