
JAJARAN Polresta Cirebon menyita ratusan botol minuman keras (miras) saat melaksanakan operasi di wilayah Kecamatan Gempol.
“Kami mengapresiasi jajaran Polsek Gempol yang telah menindak peredaran miras illegal di wilayahnya,” kata Kapolresta Cirebon Kombes Sumarni, Minggu (25/5).
Dalam operasi yang digelar Sabtu (24/5) malam, jajaran Polsek Gempol mendatangi satu kontrakan milik seorang warga dengan inisial S di Desa Palimanan Timur, Kecamatan Palimanan. Dari rumah itu polisi menyita sebanyak 508 botol miras berbagai merek.
Seluruh barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolsek Gempol untuk proses hukum lebih lanjut. “Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran miras yang meresahkan masyarakat. Operasi semacam ini akan terus kami tingkatkan guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” katanya.
Sumarni juga meminta kepada masyarakat untuk turut serta melaporkan dugaan adanya pelanggaran hukum di lingkungan mereka. "Kami meminta peran aktif dari masyarakat Kabupaten Cirebon untuk segera melaporkan apabila melihat atau mengetahui tindak kejahatan.”
Pelaporan bisa dilakukan melalui layanan Call Center 110 Polresta Cirebon atau hubungi Pelayanan Informasi dan pengaduan Polresta Cirebon di nomor WA 08112497497. Setiap laporan yang masuk, lanjut Sumarni akan segera mereka proses. (UL/P-2)