
POLRESTA Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) tidak menahan artis Jonathan Frizzy alias Ijonk setelah ditetapkan tersangka. Pesinetron itu menjadi tersangka kasus menjual vape mengandung obat keras berupa zat etomidate atau obat bius.
Kasat Resnarkoba AKP Michael Tandayu mengatakan, Ijonk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Senin siang hingga malam pukul 20.00 WIB, (5/5). Namun, tidak ditahan karena alasan kesehatan setelah menjalani operasi. Selain itu, Ijonk juga disebut kooperatif.
"JF selama pemeriksaan sebagai saksi maupun tersangka bersikap koperatif. Yang bersangkutan tidak ditahan dan dikenakan wajib lapor, sambil memberikan kesempatan untuk pemulihan dan kontrol dokter pasca operasi," kata Michael dalam keterangannya, Selasa (6/5).
Sebelumnya, Polresta Bandara Soekarno-Hatta menetapkan artis Jonathan Frizzy sebagai tersangka kasus kepemilikan vape yang mengandung zat etomidate atau obat bius. Artis yang disapa Ijonk itu terjarat kasus Undang-Undang Kesehatan.
"Berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik Satresnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta, publik figur berinisial JF resmi ditetapkan sebagai tersangka," kata Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Ronald Sipayung, Senin (5/5).
Penetapan Jonathan Frizzy sebagai tersangka dilakukan setelah polisi menangkap tiga orang tersangka, yakni BTR, EDS, dan wanita inisial ER. Berawal saat polisi meringkia BTR pada Maret 2025 atas temuan 100 buah vape mengandung etomidate oleh Bea Cukai Soekarno-Hatta.
Dari hasil pemeriksaan tersebut mengerucut kepada Jonathan Frizzy atau Ijonk. Polisi kemudian menangkap pemeran sekaligus model itu di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada Minggu (4/5) setelah absen pemeriksaan polisi.
Adapun peran artis Jonathan Frizzy sebagai pengendali dan pengedar dalam kasus produk farmasi tanpa izin berupa vape yang mengandung zat etomidate atau obat bius. Artis tersebut mendatangkan barang berbahaya itu dari Thailand.
"JF ini yang membeli, yang berkomunikasi dari pelaku EDS yang ada di Thailand. Intinya yang produksi dan mengedarkan," kata Ronald. (Yon/P-3)