
MAHKAMAH Konstitusi (MK) meminta KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di Pilkada Kabupaten Tasikmalaya. MK juga mendiskualifikasi pencalonan Ade Sugianto, karena terbukti telah menjabat sebagai Bupati Tasikmalaya selama dua periode.
Bupati Tasikmalaya terpilih Ade Sugianto mengatakan, berkaitan putusan MK yang mendiskualifikasi dirinya sebagai bupati terpilih pada Pilkada 2024, dia harus menerima dan keputusannya sudah final. Dia taat terhadap hukum.
"Kita warga negara dan sepakat bahwa kita harus taat dan patuh terhadap hukum. Namanya juga taat hukum masa sih melawan, jadi keputusan MK sudah final," katanya seusai menghadiri peringatan perjuangan KHZ Musthafa dan Milad Ponpes Sukamanah KHZ Musthafa, Selasa (25/2).
Dia mengatakan akan menaati aturan yang sudah diputuskan MK bahwa dirinya sudah tak bisa menjadi bupati periode berikutnya.
"Meski tak adil, semuanya itu sudah dijalankan sesuai proses. Kami akan tetap tenang, mengikuti aturan yang sudah diputuskan. Selanjutnya hidup harus terus berjalan," tambahnya.
Sebelummya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian dan menyatakan diskualifikasi terhadap Ade Sugianto sebagai calon Bupati Tasikmalaya dalam pemilihan umum bupati dan wakil bupati Tasikmalaya tahun 2024. MK juga memutus membatalkan keputusan KPU Tasikmalaya tentang penetapan penetapan calon peserta pilkada, penetapan nomor urut, dan pemenang pilkada.
Atas dasar itu, MK memerintahkan partai pendukung pasangan Ade Sugianto-Iip Miptahul Paoz mencari pengganti calon bupati. Sementara Iip Miptahul Paoz sebagai calon wakil bupati tetap diperkenankan mengikuti PSU.
Selain itu, MK menetapkan waktu PSU Pilkada Tasikmalaya. Pencoblosan ulang harus dilakukan 60 hari sejak putusan dibacakan.
Pemohon gugatan, paslon Cecep Nurul Yakin dan Asep Sopari Al-Ayubi menyatakan Ade Sugianto tidak berhak mencalonkan diri lagi sebagai calon bupati karena telah menjabat dua periode. Hal tersebut berdasarkan perhitungan bahwa pada masa jabatan keduanya, Ade menjabat Bupati sejak 5 September 2018 sampai 23 Maret 2021.