
TAHANAN administratif yang mendekam di penjara-penjara Israel sudah mencapai setidaknya 3.600 orang hingga awal Juli tahun ini.
"Di antara mereka yang ditahan tanpa proses pengadilan itu ialah perempuan dan anak-anak," kata Komisi Urusan Tahanan dan Perkumpulan Tahanan Palestina (PPS) dalam pernyataannya yang dirilis pada Selasa (22/7).
Rezim penjajah Israel, Selasa, mengeluarkan perintah penahanan administratif terhadap 25 warga Palestina. Periode penahanan itu bervariasi antara tiga hingga enam bulan.
Kebijakan Israel ini menuai banyak kecaman dan penahanan terhadap warga Palestina tanpa dakwaan atau persidangan. Apalagi untuk jangka waktu itu dapat diperpanjang, biasanya berkisar antara tiga hingga enam bulan.
Penahanan itu dilakukan berdasarkan bukti yang tidak diungkap. Bahkan si pengacara tahanan pun dilarang untuk melakukan peninjauan.
"Implementasi penahanan administratif oleh Israel secara terang-terangan telah melanggar batasan hukum internasional. Israel melakukan itu dengan cara yang sangat terselubung sehingga menghalangi para tahanan untuk melakukan pembelaan yang wajar," kata kelompok hak asasi manusia (HAM) Israel, B'Tselem. (Wafa/Ant/I-2)