
PANGLIMA TNI Jenderal Agus Subiyanto merespons soal polemik Letkol Teddy Indra Wijaya yang menjabat Sekretaris Kabinet (Seskab) tetapi tidak mundur dari statusnya di TNI angkatan darat (TNI AD). Agus mengatakan jabatan Seskab setara dengan eselon II dan di bawah Sekretariat Militer Presiden (Sesmilpres).
"Jadi jabatan seskab itu kan eselon II eselon II itu bisa dijabat oleh maksimal bintang satu," kata Agus di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 13 Maret 2025.
Kedudukan Teddy sebagai Seskab tersebut merujuk dan tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 148 tahun 2024 tentang Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg). Sehingga, Seskab tidak setara kementerian atau lembaga tetapi setingkat eselon II.
"Ya, jadi Sesmil, Sesmil kan dijabat oleh militer aktif makanya tadi saya bilang, jadi setiap kementerian dia punya undang-undang sendiri yang menyatakan bahwa jabatan tertentu dijabat oleh militer aktif," ujar Agus.
Sebelumnya, Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Maruli Simanjuntak mengatakan Sekretaris Kabinet (Seskab) Letkol TNI Teddy Indra Wijaya tak perlu mundur dari jabatannya. Saat ini jabatan Seskab berada dibawah Sekretariat Militer Presiden (Sesmilpres) dan sudah tertuang dalam peraturan presiden (perpres).
"Seharusnya disitu kalau berdasarkan itu (aturan) tidak harus mundur," kata Maruli di Kompleks Parlemen.
(H-3)