Indonesia Pecahkan Rekor dalam Permohonan Hak Paten di Dunia

3 days ago 7
Indonesia Pecahkan Rekor dalam Permohonan Hak Paten di Dunia Ilustrasi.(dok.MI)

MENTERI Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas mengatakan bahwa berdasarkan data Organisasi Hak Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO), permohonan merek dan paten di Indonesia menjadi yang tertinggi di dunia, mengalahkan negara-negara industri lainnya. 

“Kita adalah negara yang tertinggi permintaan untuk pendaftaran baik itu paten maupun merek, mengalahkan negara-negara besar termasuk Amerika, China, Korea, negara-negara industri,” kata Supratman kepada awak Media di Gedung Kementerian Hukum, Jakarta pada Selasa (15/4). 

Pada paparannya, Superman menjelaskan ada  lima besar negara dengan permohonan paten terbanyak di dunia, antara lain, Indonesia (715), Jepang (497), China (467), Amerika Serikat (375), dan Korea (178).

Lebih lanjut, Supratman memaparkan data rinci terkait permohonan desain industri terbanyak di dunia meliputi Indonesia (1.186), Jepang (254), China (88), Amerika Serikat (79), dan Korea (48).

“Itu artinya ada kesadaran yang luar biasa bagi pelaku industri kita, termasuk di dalamnya adalah paten maupun merek untuk bisa melakukan pendaftaran,” jelas Supratman.

Untuk itu, Menkum meminta Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum, Razilu untuk terus meningkatkan sosialisasi pendaftaran merek dan paten di Indonesia.

“Termasuk di antaranya menyangkut soal pendaftaran merek khusus UMKM (usaha mikro, kecil, dan menengah),” imbuh dia.

Di samping itu, Supratman memaparkan bahwa Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) telah melakukan inovasi digital dalam layanan KI, termasuk di antaranya persetujuan otomatis pencatatan (POP).

Melalui inovasi POP, waktu layanan perpanjangan merek dapat dipersingkat dari yang sebelumnya berhari-hari menjadi hanya sekitar 10 menit.

Supratman menilai bahwa saat ini layanan pendaftaran merek dan paten di Indonesia juga semakin cepat dan efektif melalui digitalisasi. Hal tersebut menurutnya penting sebagai salah satu indikator untuk memperkuat posisi Indonesia dalam mengundang berbagai investasi global. 

“Jadi kecepatan layanan itu menjadi sesuatu yang sangat penting dan juga memberi kepastian. Sehingga, dengan memberi kepastian hukum dan layanan yang cepat, saya rasa ini akan membantu menaikkan rating Indonesia terutama di investasi yang lain-lain,” katanya. (Dev/P-3) 

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |