Petugas Imigrasi Semarang berkunjung ke Bandara Ahmad Yani Semarang.(Dok Imigrasi Semarang)
KANTOR Imigrasi Kelas I TPI Semarang menegaskan komitmennya untuk menolak segala bentuk praktik Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Langkah ini diambil menyusul maraknya pemberitaan yang menyebut Bandara Internasional Ahmad Yani Semarang berpotensi menjadi jalur emas bagi sindikat yang memberangkatkan Pekerja Migran Indonesia secara ilegal atau non-prosedural.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang, Ari Widodo, tidak menampik adanya potensi tersebut. Ia menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan berbagai langkah antisipatif.
"Tentunya hal tersebut bisa saja terjadi. Oleh karena itu, kami sudah melakukan penguatan dan memerintahkan jajaran, khususnya yang bertugas di Bandara Ahmad Yani, untuk mengantisipasi terjadinya pemberangkatan pekerja migran Ilegal," ujar Ari Widodo dalam keterangannya, Selasa (28/10).
Pengawasan dan Penindakan Diperketat
Imigrasi memperketat pengawasan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Ahmad Yani dengan sistem berlapis, guna mengidentifikasi serta mencegah keberangkatan Warga Negara Indonesia (WNI) yang terindikasi menjadi korban atau pelaku TPPO maupun pekerja migran ilegal.
Ari Widodo menegaskan komitmen pihaknya untuk bertindak tegas jika ditemukan indikasi pelanggaran dalam kewenangan imigrasi.
"Kami akan berkoordinasi langsung dengan aparat penegak hukum terkait untuk proses pidana," tambahnya.
Sinergi dan Peningkatan Pelayanan Publik
Selain memperketat pengawasan, Imigrasi Semarang juga memperkuat kerja sama dengan berbagai instansi, termasuk Polda Jawa Tengah, KP2MI/BP2MI, Dinas Tenaga Kerja, serta lembaga lain dalam Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA). Kolaborasi ini diharapkan mampu menutup celah yang kerap dimanfaatkan jaringan pengiriman pekerja migran ilegal.
Ari Widodo turut menyampaikan apresiasi kepada Polda Jawa Tengah dan jajarannya atas keberhasilan mereka dalam mengungkap berbagai kasus TPPO.
Di sisi lain, Imigrasi Semarang menegaskan komitmennya untuk menjadi lembaga pelayanan publik yang bersih dari pungutan liar dan korupsi. Prinsip tersebut diterapkan baik di pelayanan paspor maupun di area TPI, agar setiap WNI mendapatkan layanan yang profesional, humanis, dan sesuai prosedur.
Sebagai langkah pencegahan sejak dini, Imigrasi Semarang berencana memperluas program Desa Binaan Imigrasi. Melalui program ini, Petugas Imigrasi Pembina Desa akan memberikan pendampingan, informasi, dan bantuan bagi calon PMI agar memahami proses dan dokumen yang sah sehingga tidak terjerat praktik ilegal.
Dalam upaya menjaga keterbukaan informasi, Imigrasi Semarang juga menggandeng media sebagai mitra strategis.
"Kami akan proaktif dalam menyampaikan informasi yang akurat dan terpercaya kepada publik melalui media massa, sebagai bentuk pertanggungjawaban dan edukasi kepada masyarakat," tutup Ari Widodo. (E-4)


















































