Imbas Pemecatan Petugas KPU Banjarbaru, Proses PSU Akhirnya Diambil Alih Provinsi

1 week ago 14
Imbas Pemecatan Petugas KPU Banjarbaru, Proses PSU Akhirnya Diambil Alih Provinsi Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin (kiri) .(MI/Devi Harahap)

KETUA Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Mochammad Afifuddin mengatakan pihaknya tidak akan mengganti secara total petugas KPU di tingkat kabupaten/kota dan provinsi yang menyelenggarakan pemungutan suara ulang (PSU).

“Tidak ada rekrutmen baru, kalaupun ada yang bermasalah, nanti diberhentikan melalui putusan DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu). Terkait hal tersebut kami akan tindak lanjuti, jadi kalau sudah dapat putusan dari DKPP berkaitan dengan pemberhentian, akan kita tindak lanjut pengambil alihan dulu atau langsung di PAW, sesuai dengan mekanisme internal kita,” ujar pria yang disapa Afif itu kepada Media Indonesia di Gedung KPU RI pada Senin (3/3).

Terkait kasus empat anggota KPU Kota Banjarbaru yang telah diberhentikan oleh DKPP, Afif menjelaskan akan menggantinya dengan sistem pergantian antar waktu (PAW) ataupun PSU akan diambil alih oleh KPU Provinsi.

“Kalau enggak kita ambil ahli provinsi, kita akan proses PAW-nya. Jadi ini mekanisme di internal sudah ada tata laksananya, kalau sudah ada pemberhentian ya kita akan segera tindak lanjut. Kita sedang menunggu putusan resmi dari DKPP, jadi biasanya dikirim ke kita dulu, baru kita eksekusi. Yang pasti kita akan eksekusi,” jelas Afif.

Selain itu, Afif memastikan jika harus dilakukan proses PAW, hal tersebut tidak akan mengganggu jalannya PSU sesuai lini waktu yang telah ditetapkan KPU.

“Tidak (mengganggu), ini sama dengan daerah-daerah lain, kalau ada kejadian serupa akan berlangsung sama. Seperti kasus Pilkada Palopo, KPU Kabupaten ada yang diberhentikan, kemarin saat sidang-sidang Mahkamah Konstitusi, maka sementara tiga petugas diambil alih dari KPU provinsi,” kata Afif.

Mengacu pada kasus Pilkada Palopo, Afif meyakini bahwa proses PSU di Banjar Baru dapat berjalan lancar meskipun terdapat beberapa petugas yang dihentikan. Terkait pergantian, apakah akan di-PAW atau diambil alih oleh KPU Provinsi, hal itu masih didiskusikan oleh KPU RI.

“Untuk di Banjar Baru juga kita akan putuskan apakah langsung kita PAW atau kita caretaker (diambil alih) dulu plej provinsi untuk empat petugas yang dihentikan itu. Jadi ini tidak ada pilihan lain. Kalau harus diganti semua, empat-empatnya akan kita ganti secara PAW,” ungkapnya.

Kendati demikian, Afif dalam pidatonya memberikan semangat kepada jajaran KPUD dan jajaranya bahwa PSU di 24 daerah tidak sepenuhnya diakibatkan karena kesalahan KPU selaku lembaga penyelenggara.

Akan tetapi, Afif juga mengingatkan jajarannya agar tetap bertanggung jawab serta melaksanakan semua proses dan tahapan PSU. Ia juga meminta mereka untuk tetap optimis.

“Semuanya kita harus laksanakan dengan penuh tanggung jawab. Ada rasa bersalah boleh, ada rasa sedih boleh, tapi kita harus tetap tegak, tetap semangat, tetap optimis,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menyatakan PSU atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) ini tidak serta merta menjadi kesalahan lembaga mereka sepenuhnya. “Bahwa apa yang kita lakukan tidak semuanya 100% karena kesalahan jajaran KPU,” imbuhnya.

Afif pun menekankan, semua hal yang terjadi dalam Pilkada 2024 telah menjadi bahan refleksi. Evaluasi internal pun sudah dilakukan.

“Yang kurang kita perbaiki, yang baik kita pertahankan, yang kemarin kurang maksimal kita tingkatkan untuk perbaikan di daerah-daerah, yang ada PSU 24 dan 2 tempat yang perbaikan Berita Acara dan juga rekapitulasi yang bebannya diberikan di KPU RI,” pungkasnya. (Dev/P-2)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |