Jadi Tersangka Kasus Pemerasan, 3 Pengurus Kadin Cilegon Dinonaktifkan

5 hours ago 3
Jadi Tersangka Kasus Pemerasan, 3 Pengurus Kadin Cilegon Dinonaktifkan Ketua Umum Kadin Indonesia Anindya Novyan Bakrie(ANTARA/Mentari Dwi Gayati.)

KETUA Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Anindya Novyan Bakrie menonaktifkan tiga pengurus Kadin Cilegon usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan proyek pembangunan pabrik PT Chandra Asri Alkali (CAA) sebesar Rp5 triliun. 

Pengurus tersebut ialah Ketua Kadin Kota Cilegon Muhammad Salim, Wakil Ketua Bidang Industri Kadin Cilegon Ismatullah, dan Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kota Cilegon, Rufaji Zahuri.

"Dengan menghormati asas praduga tidak bersalah, Kadin akan menonaktifkan ketiga anggota Kadin hingga ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," ungkap Anindya dalam keterangan resminya, Sabtu (17/5).

Dia menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung terhadap sejumlah pengurus Kadin Banten. Kadin juga mendukung langkah-langkah hukum yang diambil oleh Polda Banten dalam menangani kasus ini.

“Kami mendukung langkah hukum yang  diambil Polda Banten,” ucapnya. 

Anindya menyayangkan peristiwa yang terjadi pada Jumat (9/5) saat para tersangka mendatangi kantor PT Chengda, kontraktor utama pembangunan CAA. Pada saat diskusi berlangsung terjadi adegan yang terkesan intimidasi dan pemalakan. 

“Kadin menyesalkan peristiwa itu karena sudah menyebabkan kegaduhan yang tidak perlu,” kata Anin. 

Sebagaimana diberitakan, Ketua Kadin Kota Cilegon Muhammad Salim pada Jumat (16/5) malam, ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Subdit 1 Kamneg Ditreskrimum Polda Banten. Pada saat yang sama, penyidik juga menetapkan status tersangka terhadap Ismatullah Ali dan Rufaji Zahuri. 

Ketiganya ditetapkan tersangka atas kasus permintaan proyek pembangunan pabrik Chlor Alkali-Ethylene Dichloride (CA-EDC) milik PT Chandra Asri Alkali (CAA), anak perusahaan PT Chandra Asri Pacific Tbk, di Cilegon, Banten. Berskala internasional, pabrik CA-EDC dibangun dengan nilai investasi Rp15 triliun dan masuk kategori proyek strategis nasional (PSN). 
 
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, mereka langsung ditahan di Rutan Polda Banten. Ketiga tersangka memainkan peran berbeda. Tersangka Ismatullah Ali tertangkap kamera video tengah menggebrak dan meminta jatah proyek tanpa lelang. Sedangkan, Muhammad Salim dinilai melakukan pemaksaan agar bisa mendapatkan jatah proyek. Rafaju mengancam untuk menghentikan proyek jika HNSI tidak dilibatkan dalam proyek tersebut. (H-2)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |