ICW Desak Parlemen Buka Informasi Dana Reses dan Tunjangan Dewan

1 week ago 19
ICW Desak Parlemen Buka Informasi Dana Reses dan Tunjangan Dewan ilustrasi.(MI)

INDONESIA Corruption Watch (ICW) kembali melayangkan surat keberatan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) karena kedua lembaga tersebut dinilai tidak transparan dalam membuka informasi terkait dana reses dan kunjungan daerah pemilihan (dapil).

Peneliti ICW, Seira Tamara, mengatakan surat keberatan tersebut dikirim pada 28 Oktober 2025 setelah DPR dan DPD tidak memberikan informasi yang diminta secara lengkap.

Sebelumnya, ICW telah mengajukan permohonan informasi pada 21 Agustus 2025, mencakup data mengenai besaran gaji, tunjangan, uang harian, dana aspirasi, dana reses, serta laporan pertanggungjawaban penggunaan dana kunjungan dapil dan reses untuk masa sidang 2024–2025.

“DPR dan DPD hanya memberikan lampiran peraturan dan informasi gaji dalam bentuk take-home pay, tanpa menyertakan laporan penggunaan dana reses dan kunjungan dapil. Padahal anggaran yang digunakan sangat besar, bahkan mencapai sekitar Rp2,3 miliar per anggota DPR per tahun,” ujar Seira dalam keterangan tertulis, Kamis (30/10).

Menurut ICW, tertutupnya informasi mengenai dana reses berpotensi menimbulkan penyimpangan. Seira menegaskan, tanpa adanya laporan pertanggungjawaban yang transparan, dana tersebut rawan disalahgunakan untuk kepentingan pribadi maupun politik.

“Ketiadaan transparansi membuka peluang dana reses digunakan untuk mengembalikan biaya politik saat pemilu, atau bahkan merawat jejaring patronase di daerah. Ini jelas berbahaya bagi kualitas demokrasi dan merugikan rakyat,” tegasnya.

Selain itu, ICW menilai dana reses seharusnya menjadi sarana bagi wakil rakyat menyerap aspirasi masyarakat, bukan sebagai alat politik.

“Kunjungan ke dapil harusnya berorientasi pada kepentingan konstituen, karena aspirasi dari daerah itulah yang menjadi dasar pembentukan kebijakan,” tambahnya.

ICW juga menyoroti ketidaktransparanan DPR dalam kebijakan tunjangan rumah dinas. Seira mengingatkan, publik sempat memprotes keras kebijakan tunjangan rumah dinas bagi anggota DPR pada Agustus 2025 lalu karena dianggap tidak memiliki perencanaan matang.

Meski Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad telah mengumumkan penghentian tunjangan tersebut pada 4 September 2025, ICW menemukan adanya kejanggalan.

“Kami menduga DPR justru menaikkan total take-home pay dengan menghapus komponen tunjangan rumah dinas, tapi menambah di komponen lain. Ini bentuk manipulasi yang menyesatkan publik,” ungkap Seira.

Atas dugaan itu, ICW kembali meminta catatan rapat konsultasi Pimpinan DPR dengan pimpinan fraksi-fraksi yang membahas perubahan nominal gaji dan tunjangan. Namun, DPR menolak memberikan dokumen tersebut dengan alasan rapat digelar tertutup.

“Alasan itu tidak bisa diterima. Rapat tersebut tidak membahas informasi rahasia negara, dan karena itu wajib dibuka untuk publik sesuai UU Keterbukaan Informasi Publik,” tegasnya.

Seira juga mengingatkan bahwa isu tunjangan DPR patut diawasi karena tengah diselidiki Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kasus dugaan korupsi pengadaan rumah dinas anggota DPR di Ulujami dan Kalibata tahun anggaran 2020 diduga menyebabkan kerugian negara hingga puluhan miliar rupiah.

Lebih jauh, ICW mendesak DPR dan DPD RI segera membuka seluruh informasi terkait pengelolaan dana reses, kunjungan dapil, serta dokumen rapat perubahan tunjangan DPR.

“Informasi ini tidak hanya harus diberikan kepada ICW, tapi juga wajib dipublikasikan secara terbuka di situs resmi DPR dan DPD. Penolakan memberikan informasi publik adalah bentuk pembangkangan terhadap Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” tegas Seira.

Di samping itu, ICW menegaskan akan terus mengawal isu ini sebagai bagian dari upaya memperkuat transparansi dan akuntabilitas lembaga legislatif.

“Rakyat punya hak untuk tahu ke mana uang pajak mereka digunakan. DPR dan DPD harus belajar untuk lebih terbuka, karena mereka bekerja atas mandat rakyat, bukan atas nama kepentingan pribadi,” pungkasnya. (Dev/P-3)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |