
INSTITUTE for Criminal Justice Reform (ICJR) menilai kasus kematian Affan Kurniawan, pengemudi ojek online yang tewas terlindas kendaraan taktis Brimob Polri, bukan sekadar pelanggaran etik.
ICJR menegaskan ada unsur tindak pidana yang harus dipertanggungjawabkan aparat, bahkan berpotensi masuk kategori pembunuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP.
“Peristiwa ini tidak bisa hanya dilihat sebagai pelanggaran etik. Kami berpendapat ada tindak pidana yang terjadi di dalamnya. Dugaan pertama adalah tindak pidana pembunuhan yang diatur dalam Pasal 338 KUHP,” ujar peneliti ICJR, Iqbal Muharam Nurfami dalam konferensi pers di Gedung YLBHI pada Selasa (10/9).
Iqbal menjelaskan, salah satu unsur penting dalam pasal tersebut adalah adanya kesengajaan. Dikatakan bahwa dalam hukum pidana, kesengajaan dapat dimaknai sebagai kesadaran pelaku atas perbuatannya dan kemungkinan akibat yang ditimbulkan.
“Kesengajaan dengan kemungkinan berarti pelaku menyadari tindakannya bisa menimbulkan akibat yang dilarang, tetapi tetap melakukannya,” jelasnya.
Menurut analisis ICJR, rekaman video yang beredar juga menunjukkan kendaraan rantis sempat melaju, menabrak Affan hingga tersungkur dan terseret beberapa meter.
“Mobil itu bahkan sempat berhenti tujuh detik, bukan karena adanya penyerangan massa. Setelah berhenti, mobil kembali melaju dan melindas korban. Itu menunjukkan adanya kesengajaan dengan kemungkinan,” tegas Iqbal.
Selain itu, Ia juga menepis kemungkinan penggunaan Pasal 48 KUHP tentang alasan penghapusan pidana terhadap tersangka Kompol Kosmas karena alasan daya paksa.
“Dalam kasus ini tidak ada keadaan darurat yang bisa membenarkan tindakan itu. Mobil rantis berbobot 4.200 kilogram dengan struktur baja antipeluru. Lemparan batu atau benda apapun dari massa tidak mungkin menimbulkan kerusakan fatal bagi kendaraan maupun personel di dalamnya,” katanya.
Atas dasar itu, ICJR menilai alasan keterpaksaan tidak bisa dijadikan dasar untuk menghapus pidana dalam kasus ini.
“Kesimpulannya, kondisi darurat dan keterpaksaan tidak relevan. Tindakan itu tetap harus dipertanggungjawabkan secara pidana,” pungkas Iqbal. (Dev/M-3)