
SEKRETARIS Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto mengajukan nama-nama ahli kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka diharap diperiksa untuk memberikan keterangan meringankan dalam kasus dugaan suap pada proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR, dan perintangan penyidikan.
“Hari ini kami datang ke KPK untuk mengajukan permohonan untuk menghadirkan saksi ad charge dan yang hari ini kami sampaikan adalah ahli yang untuk Mas Hasto Kristiyanto,” kata Pengacara Hasto, Ronny Talapessy di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (4/3).
Ronny mengatakan, Hasto berhak mengajukan saksi atau ahli meringankan dalam kasusnya berdasarkan Pasal 65 dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Total, ada tiga orang yang diajukan,
“Ada tiga ahli dari Universitas Negeri Surabaya, kemudian dari Universitas Veteran Jakarta, dan Universitas Islam Indonesia,” ucap Ronny.
Tiga orang itu merupakan ahli pidana dan hukum tata negara. Ronny tidak memerinci nama-nama mereka.
KPK diharap mengabulkan permintaan itu. Sebab, kata Ronny, pengajuan ahli merupakan hak tersangka dalam proses hukum yang sedang dijalani.
“Kami berharap bahwa KPK tentunya harus dapat patuh dan menghormati KUHAP bahwa tersangka yang punya hak untuk dapat mengajukan saksi ad charge atau ahli,” ujar Ronny.
Pengajuan pemeriksaan ahli itu diserahkan kubu Hasto secara tertulis ke KPK. Perkara yang menjerat Sekjen PDIP itu belum naik ke tahap penyidikan.
KPK menahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto pada Kamis, 20 Februari 2025. Upaya paksa itu berlaku selama 20 hari pertama dan bisa diperpanjang sesuai kebutuhan penyidik.
Sebelumnya, KPK mengungkap adanya dana Rp400 juta untuk menyuap Wahyu Setiawan dari Hasto. Duit itu diserahkan melalui staf Hasto, Kusnadi.
“Kusnadi menitipkan uang yang dibungkus amplop warna cokelat, yang dimasukkan di dalam tas ransel berwarna hitam,” kata Pelaksana tugas (Plt) Kabiro Hukum KPK Iskandar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 6 Februari 2025.
Iskandar mengatakan, uang dari Hasto disebut sebagai operasional pengurusan proses PAW anggota DPR untuk Harun Masiku. Buronan paling dicari itu menyiapkan Rp600 juta untuk menyuap Wahyu.
“Dan (Kusnadi) mengatakan ‘Mas, ini ada perintah Pak Sekjen (Hasto) untuk menyerahkan uang operasional Rp400 juta ke Pak Saeful, yang Rp600 juta Harun’,” ucap Iskandar.
Uang itu diserahkan di Ruang Rapat Kantor DPP PDIP di Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat. Dana dari Hasto itu diterima oleh Advokat Donny Tri Istiqomah yang juga mengurusi suap proses PAW Harun ini. (Can/P-3)