Hakim MK Pertanyakan Keterlibatan TNI dalam Penanganan Narkotika dan Fungsi Cyber

1 week ago 15
Hakim MK Pertanyakan Keterlibatan TNI dalam Penanganan Narkotika dan Fungsi Cyber HAKIM Konstitusi Arsul Sani.(Dok. MI/Usman Iskandar)

HAKIM Konstitusi Arsul Sani mempertanyakan terkait perluasan peran prajurit TNI dalam jabatan sipil sebagaimana diatur dalam Pasal 47 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI (UU TNI), khususnya terkait potensi keterlibatan TNI dalam penanganan narkotika dan fungsi siber (cyber defense).

Dalam sidang uji materi UU TNI di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (9/10), Arsul menilai sebagian besar ketentuan dalam Pasal 47 sebenarnya telah ada dalam Undang-Undang TNI sebelumnya, namun terdapat beberapa tambahan substansi baru yang perlu dikaji secara lebih mendalam.

“Tidak bisa kita pungkiri bahwa Pasal 47 itu sebagian besar sudah ada di dalam undang-undang TNI yang lama, dan hanya ada beberapa tambahan baru,” ujar Arsul.

Ia menjelaskan, berdasarkan keterangan pihak DPR, salah satu tambahan baru dalam pasal tersebut adalah pengaturan mengenai fungsi siber yang dapat dijalankan oleh prajurit atau perwira TNI.

“Kalau saya menyimak dari keterangan DPR, salah satu hal baru yang dijelaskan cukup luas adalah terkait fungsi cyber yang bisa dijalankan oleh prajurit atau perwira TNI,” katanya.

Namun, Arsul menyoroti bahwa belum ada penjelasan memadai mengenai keterlibatan TNI dalam Badan Narkotika Nasional (BNN) yang disebut dalam ketentuan baru tersebut.

“Barangkali yang perlu dilengkapi adalah terkait dengan Narkotika Nasional. Saya belum mendengar penjelasan mengapa hal ini dimasukkan,” ujarnya.

Arsul mengingatkan bahwa rezim hukum penanggulangan narkotika, sebagaimana juga dalam penanggulangan terorisme, berbasis pada penegakan hukum, bukan pertahanan negara.

“Secara prinsip dasar, TNI itu bukan penegak hukum, meskipun dalam sejumlah tindak pidana diberi kewenangan sebagai penegak hukum. Karena itu, perlu dijelaskan bagaimana posisi TNI dalam konteks penanggulangan narkotika ini,” tegasnya.

Sementara itu, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menambahkan bahwa pemohon uji materi menyampaikan kekhawatiran terhadap potensi militerisasi dalam ranah sipil melalui ketentuan baru di UU TNI, khususnya dalam konteks Operasi Militer Selain Perang (OMSP).

“Ada kekhawatiran dari para pemohon bahwa selama ini ruang-ruang sipil menjadi sesuatu yang diutamakan, tetapi sekarang dikhawatirkan bisa dimasuki oleh unsur militeristik,” ujar Enny.

Menurut Enny, dua poin baru dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b angka 15 dan 16 yang terkait dengan pertahanan siber dan keterlibatan dalam penanggulangan ancaman cyber defense, perlu dijelaskan secara proporsional agar tidak menggeser keseimbangan antara masyarakat sipil dan militer.

“Kenapa kemudian ini membantu dalam upaya menanggulangi ancaman pertahanan siber? Siapa yang sebenarnya dibantu? Ini perlu dijelaskan agar ada keseimbangan antara masyarakat sipil dan penguatan pertahanan negara,” jelasnya.

Selain itu, Enny juga menyoroti ketentuan Pasal 47 ayat (1) dan (2) yang kini memuat penambahan jabatan tertentu yang dapat diisi oleh prajurit TNI. Ia mempertanyakan apakah pengisian jabatan tersebut dilakukan oleh prajurit aktif atau setelah pensiun, karena hal itu menyangkut sinkronisasi dengan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Kalau dalam UU ASN di Pasal 19 disebutkan bahwa jabatan ASN tertentu dapat diisi oleh prajurit TNI atau anggota Polri, maka perlu diperjelas dasar hukumnya apakah ini mengacu pada UU TNI atau UU ASN,” tuturnya. (H-3)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |