KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap keterlibatan PT Loco Montrado (LCM) dalam kasus dugaan rasuah kerja sama pengolahan anoda logam. Tersangka korporasi itu diduga menilap perak yang keluar dari pengolahan anoda.
“Dalam proses pengolahan yang dilakukan PT LCM ini, output-nya tidak ada peraknya,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (16/10).
Budi mengatakan, anoda logam harusnya mengeluarkan emas dan perak saat diolah. Namun, hasil kerja Loco Montrado hanya menghasilkan emas.
“Jadi, dalam modus kerja sama pengolahan itu, setiap satu kilo anoda logam yang diolah oleh PT LCM ditukar dengan emas sekitar tiga gram,” ujar Budi.
Tiap satu kilogram anoda logam yang diolah oleh Loco Montrado dari PT Antam Tbk cuma menghasilkan tiga gram emas. Negara diyakini merugi ratusan miliar rupiah dalam kasus ini.
“Sehingga dari modus-modus itu kemudian merugikan keuangan negara hingga lebih dari Rp100 miliar,” ucap Budi.
Tindakan pengolahan anoda logam yang menghilangkan perak ini diyakini pelanggaran hukum yang dilakukan korporasi. Karenanya, KPK melakukan langkah tegas dengan mengembangkan perkara.
“Jadi memang dalam perkara ini KPK tidak hanya menetapkan orang per orang sebagai tersangkanya, tapi juga kemudian menetapkan PT LCM ini sebagai tersangka korporasinya,” kata Budi.
Sebelumnya, KPK menetapkan PT Loco Montrado (LCM) sebagai tersangka korporasi. Perusahaan itu terjerat kasus dugaan rasuah dalam pengolahan anoda logam antara PT Antam dengan Loco Montrado.
Kasus dugaan rasuah pengolahan anoda logam di Antam ini belum kelar. Sebab, tersangka sekaligus Direktur Utama PT Loco Montrado Siman Bahar belum ditahan penyidik.
Siman kembali diumumkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengolahan Anoda Logam di PT Aneka Tambang (AT) Tbk dan PT Loco Montrado (LM) pada Senin, 5 Juni 2023. Status hukum itu sempat lepas karena dia memenangkan praperadilan.
Nama Siman juga sempat muncul dalam persidangan mantan General Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia PT Antam (Persero) Tbk Dody Martimbang. Bos PT Loco Montrado diduga memperkaya diri sendiri senilai Rp100.796.544.104,35 atas kerja sama ini.
Dalam kasus ini, Siman diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (Can/P-3)