Ammar Zoni Ditempatkan di Sel Super Maksimum Nusakambangan

2 hours ago 1
Ammar Zoni Ditempatkan di Sel Super Maksimum Nusakambangan Pemindahan Amar Zoni dkk ke Nusakambangan(dok Ditjenpas)

AKTOR Ammar Zoni kini resmi menghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Karanganyar di Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, setelah dipindahkan dari Rutan Salemba, Jakarta. Informasi tersebut disampaikan oleh Kepala Lapas Karanganyar, Riko Purnama Candra.

"Langsung dimasukkan ke sel, one man one cell (satu orang satu sel)," ujarnya.

Ammar tiba di Nusakambangan pada Kamis pukul 07.43 WIB bersama lima narapidana lainnya yang dikategorikan berisiko tinggi (high risk), diduga terkait kasus narkoba.

Menurut Kepala Subdirektorat Kerja Sama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Rika Aprianti, penempatan mereka di Lapas Karanganyar merupakan bagian dari strategi pengamanan ketat sekaligus mendukung proses rehabilitasi narapidana.

"Penempatan di Lapas Karanganyar dilakukan dengan sistem one man one cell karena lapas tersebut masuk kategori supermaximum security (pengamanan super maksimum)," jelas Rika.

Sebelum menempati sel, setiap narapidana menjalani serangkaian prosedur, mulai dari administrasi, pemeriksaan kesehatan, hingga pemenuhan kebutuhan dasar sesuai standar operasional.

"Semua narapidana akan melalui tahapan administrasi dan pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu, serta diberikan hak-haknya seperti kebutuhan dasar dan makanan," lanjutnya.

Meski berada di dalam sel secara individual, narapidana tetap mendapat akses pembinaan, termasuk kegiatan keagamaan dan pengembangan diri yang dilakukan di ruang masing-masing.

"Kegiatan keagamaan dilakukan di ruang mereka masing-masing. Setiap hari mereka diberikan waktu sekitar satu jam untuk keluar sel, misalnya untuk berolahraga ringan atau berangin-angin," ujar Rika.

Selain itu, tim pembinaan dan konsultan akan terus memantau perkembangan perilaku para warga binaan secara berkala.

Setiap enam bulan akan dilakukan asesmen untuk menilai kemajuan narapidana. Jika menunjukkan perubahan positif, maka status penempatan bisa dievaluasi.

"Kalau hasil asesmen menunjukkan perubahan perilaku yang baik, maka bisa dilakukan penurunan level pengamanan. Namun, bila belum menunjukkan perubahan, mereka tetap ditempatkan di sel super maksimum," tambahnya.

Rika menegaskan bahwa penempatan ini tidak hanya bertujuan untuk pengamanan, tapi juga menjadi bagian dari proses pembinaan yang sistematis bagi narapidana berisiko tinggi.

"Prinsipnya, keamanan dan pembinaan berjalan seimbang. Kami berharap melalui sistem ini, mereka bisa berubah menjadi lebih baik," katanya. (Ant/E-4)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |