
KEPALA Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Karanganyar, Riko Purnama Candra, memastikan pesohor Ammar Zoni kini resmi menempati sel di Lapas Karanganyar, Pulau Nusakambangan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah. Ammar dipindahkan dari Rutan Salemba, Jakarta, Kamis (16/10) pagi.
"Langsung dimasukkan ke sel, one man one cell (satu orang satu sel)," kata Riko dikutip dari Antara, Kamis (16/10).
Ammar Zoni tiba di Nusakambangan sekitar pukul 07.43 WIB bersama lima narapidana berisiko tinggi lainnya. Pemindahan ini dilakukan dengan pengawalan ketat.
Penempatan di Lapas Supermaksimum
Kepala Subdirektorat Kerja Sama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Rika Aprianti menjelaskan bahwa pemindahan Ammar dan lima napi lain merupakan bagian dari langkah pengamanan sekaligus upaya menjaga proses pembinaan.
"Penempatan di Lapas Karanganyar dilakukan dengan sistem one man one cell karena lapas tersebut masuk kategori supermaximum security (pengamanan super maksimum),” kata dia.
Sebelum menempati sel, setiap narapidana wajib melewati sejumlah tahapan, mulai dari proses administrasi, pemeriksaan kesehatan, hingga pemenuhan kebutuhan dasar sesuai standar operasional prosedur (SOP).
"Semua narapidana akan melalui tahapan administrasi dan pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu, serta diberikan hak-haknya seperti kebutuhan dasar dan makanan," kata dia.
Aktivitas Pembinaan
Meski berada dalam sel masing-masing, narapidana tetap mengikuti kegiatan pembinaan, seperti aktivitas keagamaan dan pengembangan kepribadian.
"Kegiatan keagamaan dilakukan di ruang mereka masing-masing. Setiap hari mereka diberikan waktu sekitar satu jam untuk keluar sel, misalnya untuk berolahraga ringan atau berangin-angin," jelasnya.
Lapas Karanganyar juga memiliki pendamping dan konsultan pembinaan yang rutin memantau kondisi serta perilaku warga binaan. Program pembinaan ini dirancang agar narapidana dapat mengalami perubahan perilaku secara bertahap dan terukur.
Evaluasi Setiap Enam Bulan
Setiap enam bulan sekali, tim pemasyarakatan akan melakukan asesmen perilaku terhadap narapidana. Jika menunjukkan perubahan positif, level pengamanan dapat diturunkan. Namun bila belum ada perkembangan, mereka tetap berada dalam sel supermaksimum.
"Kalau hasil asesmen menunjukkan perubahan perilaku yang baik, maka bisa dilakukan penurunan level pengamanan. Namun, bila belum menunjukkan perubahan, mereka tetap ditempatkan di sel super maksimum,” kata dia.
Menurutnya, penempatan di Lapas Karanganyar bukan hanya untuk kepentingan keamanan, juga sebagai bagian dari strategi pembinaan yang terukur bagi narapidana dengan risiko tinggi.
"Prinsipnya, keamanan dan pembinaan berjalan seimbang. Kami berharap melalui sistem ini, mereka bisa berubah menjadi lebih baik," kata dia. (P-4)