Purbaya Investigasi Rp285,6 Triliun Dana Pemerintah di Deposito

2 hours ago 1
Purbaya Investigasi Rp285,6 Triliun Dana Pemerintah di Deposito Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa(Insi Nantika/MI.)

MENTERI Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan tengah melakukan investigasi internal terhadap jajarannya terkait penempatan dana pemerintah dalam jumlah besar di instrumen simpanan berjangka atau deposito. Berdasarkan catatannya, total dana pemerintah yang ditempatkan di deposito mencapai Rp285,6 triliun hingga Agustus 2025, meningkat signifikan dari posisi Desember 2023 yang sebesar Rp204,1 triliun.

“Kita masih investigasi itu sebenarnya uang apa. Kalau saya tanya anak buah saya, mereka bilang tidak tahu. Tapi saya yakin mereka tahu. Itu kan taruh uang di deposito untuk dapat bunga,” ujar Purbaya dalam acara 1 Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran: Optimism on 8% Economic Growth* yang digelar Metro TV di Jakarta, Kamis (16/10).

Mantan Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (DK LPS) itu curiga adanya permainan bunga yang dilakukan oleh oknum di bawahnya. Ia menegaskan, jika dana pemerintah ditempatkan pada instrumen investasi, seharusnya memiliki tujuan yang jelas untuk memperoleh imbal hasil optimal bagi negara.

“Kalau uang pemerintah ditempatkan di deposito, harusnya ada kode yang jelas dari bank. Saya akan periksa nanti. Tapi saya curiga ada yang bermain bunga,” tegasnya.

Purbaya juga menyoroti bahwa imbal hasil dari penempatan dana di deposito perbankan, termasuk di bank-bank BUMN yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), jauh lebih kecil dibandingkan bunga yang harus dibayar pemerintah atas penerbitan obligasi negara (SUN).

“Kalau taruh uang di deposito, return-nya pasti lebih rendah dibandingkan bunga obligasi yang saya bayar. Artinya, negara bisa rugi kalau uang sebesar itu hanya ditempatkan di deposito,” jelasnya.

Ia menambahkan, sebagian dana yang dimaksud kemungkinan merupakan dana milik lembaga pemerintah seperti LPDP, namun seharusnya tetap dipisahkan dengan jelas dari dana pemerintah pusat. 

“Harusnya terpisah. Nanti saya akan cek lagi itu uang apa sebenarnya. Jumlahnya terlalu besar kalau hanya ditaruh di deposito seperti itu,” pungkas Purbaya.(H-4)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |