Gugatan Wanprestasi Mobil Esemka, Penggungat Harap Ada Kesepakatan Damai

3 hours ago 3
Gugatan Wanprestasi Mobil Esemka, Penggungat Harap Ada Kesepakatan Damai Caption : Sidang kedua gugatan perdata kasus wanprestasi mobil esemka di PN Surakarta.(Widjajadi/MI)

GUGATAN perdata kasus wanprestasi mobil esemka di PN Solo akhirnya masuk proses mediasi. Pada  sidang kedua di PN Surakarta, Kamis (8/5), penggugat berharap dalam proses mediasi dengan Joko Widodo atau Jokowi selaku tergugat I, Mantan Wakil Presiden Ma'ruf Amin (tergugat II), dan produsen PT. Esemka

Putu Gde Hariadi sebagai pimpinan Majelis Hakim yang menyidangkan perkara nomor register 96/Pdtg/2025/Pn.SKT yang menjadi pengajuan penggugat. Harapannya, dalam proses mediasi yang akan dipimpin Hakim Agus Darwanto akan berlangsung konsep perdamaian atau jika tidak terjadi kesepakatan,pengadilan akan berlanjut pada sidang proses pokok pemeriksaan perkara gugatan.

Ardian Pratomo, salah satu kuasa hukum yang mewakili di persidangan mengatakan, berharap dalam proses mediasi terjadi komunikasi yang baik antara pihak penggugat dengan tergugat I ( Jokowi ) , tergugat II ( mantan Wapres M Ma'ruf Amin dan tergugat III ( produsen Esemka, PT Solo Manufaktur Kreasi ).

"Ya harapan kita terjadi komunikasi yang baik. Sebab gugatan ini bukan semata mata untuk mendiskreditkan para pihak," ungkap Ardian usai sidang kedua tersebut.

Dia katakan, bahwa gugatan ini dilatarbelakangi program nasional secara besar, yakni produksi massal mobil Esemka, sehingga harus ada komunikasi konkret dalam proses mediasi.

"Jadi kita akan menawarkan proposal perdamaian versi kita, dan bagaimana pohak tergugat akan menanggapi penawaran tersebut," imbuh kuasa hukum anak dari Boyamin Saiman itu.

Jika tanggapan dari para pihak tergugat konkret dan bisa ketemu, maka kesepakatan damai lewat proses mediasi bisa saja terwujud.

"Yang jelas kita sedang melakukan revisi proposal, agar lebih menggigit," pungkas Ardian.

Pada bagian lain, kuasa hukum Jokowi, advokat YB Irphan menginginkan, proses mediasi bisa berlangsung efektif. " Kita akan menunggu resume atas tawaran untuk menyelesaikan sengketa, sebelum proses mediasi berlangsung," lugas Irphan kepada wartawan. ( H-4)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |