Promensisko TPPU-TPPT Bentuk Komitmen Perangi Kejahatan Siber

2 weeks ago 24
Situs Informasi Pagi Cermat Terpercaya
Promensisko TPPU-TPPT Bentuk Komitmen Perangi Kejahatan Siber Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo pada acara Promensisko TPPU dan TPPT.(Dok.Istimewa)

KAPOLRI Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengatakan bahwa Program Mentoring Berbasis Risiko Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (Promensisko TPPU dan TPPT) merupakan bentuk komitmen kementerian/lembaga untuk bersinergi memerangi kejahatan siber.

Menurut Kapolri, acara yang dihadiri pejabat Polri, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Kementerian Komunikasi dan Digital, Kejaksaan Agung, Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, hingga Otoritas Jasa Keuangan (OJK) itu dinilai dapat berperan penting dalam upaya pemberantasan kejahatan siber.

Selain itu, Kapolri dalam acara yang digelar di Auditorium Yunus Husein Gedung Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Jakarta, Kamis (8/5), itu menyampaikan acara tersebut juga menjadi upaya pemberantasan penipuan dan perjudian online atau daring.

"Sekaligus menjadi momentum untuk bersinergi dalam memerangi kejahatan siber. Perjudian dan Penipuan Online menempati posisi teratas kejahatan siber yang ada di Indonesia," ujar Sigit.

Sigit menegaskan keamanan di ruang siber merupakan tanggung jawab bersama seluruh pihak. Oleh karenanya, ia menekankan sinergitas antar stakeholder terkait menjadi peran penting untuk menangani kejahatan siber.

"Polri, PPATK, Kejaksaan, Hakim, Kemenkomdigi, Kemenkeu, Bank Indonesia, Penyedia Jasa Keuangan, OJK, Civil Society, dan Organisasi Internasional memegang peran penting dalam upaya pemberantasan kejahatan siber, terutama penipuan dan perjudian online," tegasnya.

Ia menambahkan kehadiran ruang siber yang aman bagi masyarakat menjadi sangat penting untuk mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.

Selain itu, kata dia, juga untuk mencegah agar tidak ada lagi masyarakat yang menjadi korban tindak pidana judi online ataupun penipuan.

"Juga untuk mencegah mengalirnya dana masyarakat ke luar negeri seperti yang terjadi pada tindak pidana penipuan dan perjudian online," tutup Sigit. (Ant/E-2).

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |