Gelombang PHK Industri Media jadi Perhatian di Revisi UU Penyiaran

8 hours ago 1
Gelombang PHK Industri Media jadi Perhatian di Revisi UU Penyiaran Ilustrasi media massa televisi.(Unsplash/ Brad Weaver)

REVISI Undang-Undang nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, dikatakan anggota dewan, menjadi alternatif mengatasi persoalan gelombang PHK industri media. Pembahasan Revisi UU Penyiaran kembali dimulai tahun ini setelah ditunda pada 2024.

"Gelombang PHK ini merupakan salah satu dampak dari perubahan media ke ranah digital yang tidak disertai kesigapan oleh berbagai macam pihak dan tentunya ini menjadi perhatian dalam kita menyelesaikan revisi UU Penyiaran," kata Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono saat dihubungi, Jumat (9/5).

Meski begitu penyusunan RUU Penyiaran masih menemui tantangan yakni adaptasi pada perkembangan zaman. Sebagai contoh, saat transformasi medium dari televisi hitam putih menjadi televisi berwarna, adaptasi membutuhkan waktu sekitar 30 atau 40 tahun.

Kemudian dari televisi berwarna menjadi televisi digital, menurut Dave, sekuensinya semakin pendek. Perubahan medium membuat perubahan cara masyarakat dalam menerima sebuah berita atau hiburan terus berubah.

"Tantangannya adalah bagaimana UU Penyiaran baru nanti dapat menyesuaikan dan memiliki ruang yang cukup untuk beradaptasi dengan perkembangan teknologi ke depan. Dengan tetap menjaga kedaulatan penyiaran Indonesia," ujar Dave.

Ia juga berharap revisi UU Penyiaran bisa mengatasi masalah pada ekosistem media, maupun memperbaiki konten agar lebih berkualitas."Dapat melindungi industri, pelaku usaha, serta menjamin masyarakat dalam mendapatkan konten yang berkualitas serta sesuai dengan norma dan aturan hukum Indonesia," pungkasnya. (M-1)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |