Gakkum Kehutanan Ungkap Kasus Perdagangan Sisik Terenggiling di Medsos

6 hours ago 4
Gakkum Kehutanan Ungkap Kasus Perdagangan Sisik Terenggiling di Medsos (MI/Rudi Kurniawansyah)

BALAI Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan kembali berhasil menggagalkan perdagangan sisik terenggiling (Manis javanica) dan menetapkan inisial AR, 27, yang beralamat di Desa Bukit Indah, Kelurahan Bukit Indah, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau, Provinsi Kalimantan Tengah sebagai Tersangka.

Terungkapnya perdagangan bagian satwa di lindungi berupa sisik terenggiling (Manis javanica), bermula dari penggalian data dan informasi di media sosial bahwa ada penjualan sisik terenggiling di Kabupaten Lamandau Provinsi Kalimantan Tengah. 

Dari hasil penggalian informasi diperoleh bahwa adanya transaksi penjualan sisik terenggiling dengan target berinisial AR, 27, berada di Jl. Ahmad Yani (trans Kalimantan) Km 1 Simpang Fitri, Desa Kujan, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau, Provinsi Kalimantan Tengah.

Kepala Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan, Leonardo Gultom mengapresiasi kinerja tim operasi dari Balai Gakkum Wilayah Kalimantan Seksi Wilayah I Palangkaraya dan tim penyidik serta Korwas Polda Kalimantan Tengah dalam melakukan penanganan kasus dan pengembangan terhadap pelaku perdagangan Tumbuhan dan Satwa liar (TSL) beserta bagiannya di wilayah Kalimantan Tengah.

"Keberhasilan penanganan kasus perdagangan Tumbuhan dan Satwa liar (TSL) beserta bagiannya di wilayah Kalimantan Tengah tidak terlepas dari sinergisitas dari Direktorat Penindakan Pidana Kehutanan, Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan, Korwas Polda Kalimantan Kalteng serta Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah", kata Leo, Minggu (13/7).

Dijelaskannya, pada Jumat (11/7), Tim Balai Gakkumhut Wilayah Kalimantan melaksanakan kegiatan Operasi Penegakan Hukum Tumbuhan dan Satwa Liar, yang sebelumnya telah dilakukan penggalian data dan pendalaman terhadap target operasi. Sekira Pukul 09.45 WIB, dicurigai adanya aktifitas transaksi penjualan sisik terenggiling, setelah dilakukan pemeriksaan oleh petugas, ditemukan adanya bagian-bagian dari satwa yang dilindungi yaitu berupa sisik terenggiling (Manis javanica) yang dimuat di dalam 1 buah kardus warna coklat di sekitar terminal bus di Jl. Ahmad Yani (trans Kalimantan) Km 1, Kabupaten Lamandau. 

Kemudian tim operasi mengamankan 1 orang pelaku selaku pemilik sisik terenggiling seberat kurang lebih 4 kg dan 29 kuku terenggiling yang diangkut dengan menggunakan 1 unit kendaraan sepeda motor. 

"Dari hasil penyelidikan, AR mengaku sebagai pemilik dan akan membawa sisik tersebut untuk di jual melalui pengiriman via bus yang lokasinya telah disepakati. kemudian pelaku diamankan dan barang bukti di serahkan ke penyidik untuk proses lebih lanjut," jelasnya. (H-1)
 

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |