Eks Kapolres Ngada Dituntut 20 Tahun Penjara atas Kasus Kekerasan Seksual Anak dan Konten Asusila

3 hours ago 2
Eks Kapolres Ngada Dituntut 20 Tahun Penjara atas Kasus Kekerasan Seksual Anak dan Konten Asusila Ilustrasi(Dok Freepik)

MANTAN Kapolres Ngada, AKB Fajar Widyadharmana Lukman Sumatmadja, menghadapi tuntutan hukuman penjara selama 20 tahun dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Kupang. Agenda persidangan kali ini adalah pembacaan tuntutan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Tim jaksa penuntut umum menyebutkan bahwa yang bersangkutan terbukti melakukan persetubuhan terhadap anak dan menyebarkan konten bermuatan asusila," ungkap Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi NTT, A. A Raka Putra Dharmana.

Dakwaan Berat dengan Tuntutan Denda dan Restitusi

Empat jaksa yang menangani perkara ini, Arwin Adinata, Kadek Widiantari, Samsu Jusnan Efendi Banu, dan Sunoto, mengajukan dakwaan kumulatif alternatif terhadap terdakwa. Selain hukuman penjara, terdakwa juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp5 miliar. Apabila tidak mampu membayar, ia akan menjalani kurungan tambahan selama 1 tahun 4 bulan.

Tidak hanya itu, jaksa juga menuntut agar terdakwa membayar restitusi senilai Rp359,16 juta kepada tiga anak korban, sebagaimana direkomendasikan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Barang bukti dalam kasus ini, termasuk pakaian, ponsel, laptop, dan rekaman video, diminta untuk disita dan dimusnahkan. Sementara itu, barang-barang milik korban akan dikembalikan.

Tak Ada Hal yang Meringankan

Jaksa menegaskan bahwa tidak ditemukan satu pun faktor yang dapat meringankan hukuman terdakwa. Sebaliknya, sejumlah hal justru memberatkan, termasuk dampak trauma psikologis yang dialami para korban, serta rusaknya citra Polri akibat kasus ini.

"Negara tidak boleh kalah melawan kejahatan seksual terhadap anak. Tuntutan ini bukti komitmen kejaksaan melindungi masa depan generasi bangsa," tegas jaksa Samsu Jusnan Efendi Banu saat membacakan tuntutan.

Raka juga menambahkan bahwa terdakwa tidak menunjukkan penyesalan atau mengakui perbuatannya. Perilaku terdakwa yang merupakan aparat penegak hukum dinilai semakin memperparah keadaan karena mencoreng institusi yang seharusnya menjadi pelindung masyarakat.

Viral di Media Sosial, Rusak Citra Bangsa

Kasus ini tidak hanya menjadi sorotan publik secara nasional, tetapi juga viral di berbagai platform media sosial, sehingga menimbulkan kegelisahan di tengah masyarakat.

“Perbuatan terdakwa tidak hanya merusak kepercayaan publik terhadap Polri, tetapi juga merusak citra bangsa di mata dunia internasional,” ujar Raka.

Sidang akan kembali digelar pada Senin (29/9) mendatang, dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari tim penasihat hukum terdakwa. (Ant/E-4)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |