Dukung UMKM, Pasar Ramadan Palu Terapkan Pembayaran Nontunai

1 week ago 11
Dukung UMKM, Pasar Ramadan Palu Terapkan Pembayaran Nontunai Pasar Ramadan di Palu, Sulawesi Tengah.(MI/M Taufan SP Bustan)

PASAR Ramadan kembali hadir sebagai bagian dari tradisi tahunan yang dinantikan masyarakat Palu, Sulawesi Tengah. 

Selain menjadi pusat berburu hidangan berbuka puasa, acara ini juga mendorong digitalisasi transaksi keuangan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). 

Tahun ini, lebih dari 300 UMKM berpartisipasi untuk meningkatkan perekonomian lokal serta memperkenalkan kebiasaan transaksi nontunai.

Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Palu menyelenggarakan kegiatan ini dengan dukungan BPOM, Dinas Kesehatan, dan Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPwBI) Sulteng. 

KPwBI berperan aktif dalam menyediakan layanan registrasi nasabah dan penerapan pembayaran nontunai menggunakan QRIS.

Kepala KPwBI Sulteng, Rony Hartawan mengatakan pasar Ramadan berlangsung dari 1 Maret hingga 27 Maret 2025 di Lapangan Dinas Pemuda dan Olahraga Palu. 

“Masyarakat dapat menikmati pelbagai pilihan kuliner serta kemudahan transaksi digital yang semakin praktis,” ujarnya, Selasa (4/3/).

Menurutnya, dengan sistem pembayaran QRIS, UMKM lebih mudah menerima pembayaran dan meningkatkan transparansi keuangan. 

“Bank Indonesia juga mengedukasi masyarakat tentang manfaat transaksi nontunai, termasuk aspek kemudahan, keamanan, dan efisiensi,” ungkap Rony.

Sebagai insentif, lanjutnya, Bank Indonesia menawarkan kupon potongan harga senilai Rp3.000 bagi pengunjung yang melakukan scan QRIS senilai Rp46 di stan Bank Indonesia. 

“Kupon tersebut dapat digunakan untuk bertransaksi di pasar Ramadan,” tegasnya.

Rony menambahkan, perbankan yang hadir juga menyediakan layanan pendaftaran bagi pelaku UMKM yang ingin mulai mengadopsi metode pembayaran digital.

Pasar Ramadan Palu tidak hanya mempertahankan tradisi, tetapi juga menjadi ajang inovasi yang mengikuti perkembangan zaman. 

Pemerintah, instansi terkait, dan masyarakat bersinergi untuk memberikan dampak positif bagi perekonomian daerah serta mempercepat adopsi transaksi non-tunai. (TB/E-4)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |