DPRD : RSUD tidak Boleh Menolak Pasien BPJS

7 hours ago 4
 RSUD tidak Boleh Menolak Pasien BPJS Anggota Komisi C DPRD DKI Hardiyanto Kenneth(Dok.HO)

SEJUMLAH warga mengeluhkan buruknya pelayanan pasien BPJS di berbagai RSUD Jakarta. Mereka harus antre lama, mendapat layanan lambat, bahkan kadang pulang tanpa penanganan karena minimnya fasilitas dan tenaga medis.

Hal itu diungkap Anggota Komisi C DPRD DKI Hardiyanto Kenneth. Ia menegaskan, RSUD tak boleh menolak pasien BPJS dengan alasan apa pun dan harus dilayani dengan adil.

“Saya banyak terima laporan, pasien BPJS dipersulit bahkan ditolak karena alasan administrasi atau kamar penuh. Ini tidak boleh terjadi lagi di RS milik Pemprov DKI,” ujar Kenneth melalui keterangannya, Kamis (10/7).

Ia mengingatkan, Pasal 174 ayat (2) UU Kesehatan melarang rumah sakit menolak pasien gawat darurat. Bila melanggar, bisa dikenai sanksi pidana.

“RSUD itu dibangun dari uang rakyat. Jangan malah pilih-pilih pasien. Harusnya justru jadi pelayan utama warga tidak mampu,” ujar dia.

Dalam pembahasan anggaran perubahan APBD 2025, Dinas Kesehatan DKI mengusulkan dana lebih dari Rp3,3 triliun untuk peningkatan layanan RSUD. Pendapatan dari layanan RSUD juga dipatok di angka serupa.

Menurut Kenneth, pendapatan BLUD RSUD jangan dihabiskan untuk pembangunan fisik semata. Ia mendorong agar dana lebih difokuskan pada peningkatan layanan BPJS, operasional rumah sakit, serta kesejahteraan tenaga medis.

“Jangan bangun gedung terus, tapi pelayanan BPJS tetap dikeluhkan. Kebutuhan dasar harus diutamakan dulu,” ujar Politikus PDIP itu.

Ia juga meminta Dinkes DKI meningkatkan pengawasan terhadap seluruh RSUD. Bila ada yang diskriminatif, harus diberikan sanksi tegas.

“RSUD adalah ujung tombak. Kalau masih pilih-pilih pasien, itu pelanggaran prinsip JKN. Saya akan kawal terus agar hak pasien BPJS dijamin,” ucap Ketua IKAL PPRA LXII Lemhannas RI itu.

Kenneth mengingatkan, RSUD harus setara dalam melayani pasien umum dan BPJS. Anggaran yang bersumber dari publik harus kembali ke publik dalam bentuk pelayanan maksimal.

“Diskriminasi layanan karena status BPJS tak bisa dibenarkan. Gubernur Pramono Anung juga sudah menekankan RSUD harus berstandar internasional,” ujarnya.

Ia mengakui transformasi layanan tak mudah. Tapi keluhan soal kamar penuh atau rujukan yang dipersulit tidak boleh terus berulang.

“Sudah lebih dari 10 tahun BPJS berjalan, tapi kualitas layanan di daerah masih jadi masalah. Ini harus segera dibenahi,” tutupnya. (Far/M-3)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |