
KETUA Komisi I DPR RI Utut Adianto mengungkapkan bahwa pembahasan mengenai perubahan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (revisi UU TNI) menekankan untuk menjamin supremasi sipil dalam kerangka negara demokrasi. Hal itu diungkapkannya usai melaksanakan Rapat Kerja Komisi I dengan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto beserta jajaran pejabat TNI yaitu KSAD, KSAL dan KSAU.
“Prinsip besarnya Panglima TNI menjamin bahwa supremasi sipil tetap harus diutamakan di dalam negara demokrasi. Dan bahwa tadi di presentasi beliau ada statement yang sangat penting, yang itu menjadi kesimpulan kita bahwa supremasi sipil tetap menjadi pilar utama dalam negara demokratis Indonesia,” ujar Utut di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/3)
Utut mengatakan meskipun perubahan UU TNI mungkin berkaitan dengan aspek teknis, seperti masa pensiun atau jabatan yang dapat diisi oleh Prajurit TNI aktif, namun prinsip dasar tentang supremasi sipil tetap dijaga. “Kami sepakat untuk memperbaiki undang-undang ini, meskipun tidak ada yang sempurna. Tujuannya untuk menyongsong masa depan TNI yang lebih baik,” katanya.
Lebih lanjut, Utut menyinggung soal penempatan prajurit TNI di berbagai kementerian dan lembaga. Ia menegaskan dengan adanya perubahan UU TNI itu akan ada penambahan lima kementerian/Lembaga yang akan diisi oleh Prajurit TNI Aktif di luar aturan eksisting sejauh ini ada di UU TNI.
“Tapi kalau yang sebenarnya sudah jalan itu kan hanya tambahan satu. Karena kayak di Bakamla selalu TNI-AL, kalau di BNPB selalu TNI-AD. Pokoknya ada lima itu yang memang betul, lalu kan di Kelautan dan Perikanan. Nah ini yang nanti kita kaitkan semuanya,” katanya.
Utut mengaku publik tidak perlu khawatir akan kembalinya era Orde Baru (Orba) apabila TNI diberi kewenangan lebih dalam struktur pemerintahan. Utut mengungkapkan pihaknya menjamin semua perubahan ini bisa dipagari dengan undang-undang yang tegas.
"Beberapa teman-teman dari LSM kita semua sudah undang ada Setara, ada Imparsial, mereka takut akan kembalinya dwifungsi ABRI seperti zaman orba. Itu semua bisa dipagerin melalui UU. Tetapi juga hemat saya juga, saya minta maaf ya saya jauh lebih tua dari adek-adek saudara sekalian, tidak ada bisa mengembalikan jarum jam, di soviet sosialis republik yang tua-tua masih sebagian ingin kembali ke komunis, tetapi tidak bisa," katanya. (faj/M-3)