DPR Bantah Calon Hakim Konstitusi Inosentius Samsul Titipan

1 month ago 22
DPR Bantah Calon Hakim Konstitusi Inosentius Samsul Titipan Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman .(MI/Susanto)

KETUA Komisi III DPR Habiburokhman menepis proses seleksi hakim konstitusi dengan calon tunggal Inosentius Samsul terburu-buru. Dia juga membantah mantan Kepala Badan Keahlian DPR itu juga merupakan titipan.

"Bukan titipan lagi, ini memang calon kami (dari unsur DPR)," kata Habiburokhman kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (20/8).

Habiburokhman mengatakan bahwa proses penjaringan Inosentius tersebut sudah dilaksanakan secara transparan. Prosesnya juga diklaim telah sesuai aturan.

"Jadi sudah sesuai dengan undang-undang MK. Apakah calon yang satu atau dua, kami kan melaksanakan hak konstitusi kami. Jadi yang namanya mekanisme seperti talent scouting, itu adalah mekanisme yang sangat lazim dilakukan juga dalam rekrutmen posisi apapun," ujar Habiburokhman.

Dia memastikan tak ada pelanggaran dalam proses pemilihan Inosentius. Pelaksanaan fit and proper test dipantau langsung oleh Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR Nazaruddin Dek Gam.

"Jadi saya pikir ini sudah sangat sesuai. Bukan titipan lagi, ini calon usulan DPR. Memang haknya DPR," ujar Habiburokhman.

Sebelumnya, Komisi III DPR menggelar fit and proper test untuk calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Inosentius Samsul yang menjadi calon tunggal disepakati menggantikan hakim konstitusi Arief Hidayat.

Arief akan purnatugas pada 3 Februari 2026, ketika dia berusia 70 tahun. Sesuai UU Nomor 7 Tahun 2020 tentang MK, hakim konstitusi diberhentikan dengan hormat salah satunya ketika usianya mencapai 70 tahun. (Fah/P-2)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |