DPR Apresiasi Upaya OJK Permudah Pembiayaan UMKM

1 hour ago 1
DPR Apresiasi Upaya OJK Permudah Pembiayaan UMKM Ilustrasi(MI/Usman Iskandar)

TERBITNYA Peraturan OJK No 19/2025 tentang Kemudahan Akses Pembiayaan kepada UMKM disebut menjadi kabar baik bagi masyarakat. Hal itu mengingat selama ini prosedur pengajuan kredit UMKM dinilai masih rumit.

Anggota Komisi XI DPR Puteri Anetta Komarudin berharap dengan adanya peraturan ini, akses modal usaha bagi UMKM bisa lebih mudah dijangkau. "Sehingga tidak ada lagi masyarakat yang terjerat rentenir maupun pinjaman online ilegal," ujarnya dalam keterangannya, Rabu (17/9).

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK No 19/ 2025 tentang Kemudahan Akses Pembiayaan kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Dengan Peraturan itu, OJK mendorong perbankan dan Lembaga Keuangan Nonbank (LKNB) memberikan kemudahan akses pemberian kredit atau pembiayaan UMKM.

"Dengan diberlakukannya POJK ini, bank dan LKNB diharapkan dapat menghadirkan pendekatan yang lebih inovatif untuk menyediakan produk keuangan sesuai kebutuhan setiap segmen UMKM. Mulai dari usaha mikro dan ultramikro yang membutuhkan akses cepat dan mudah, hingga usaha kecil dan menengah yang memerlukan layanan lebih kompleks dan beragam," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae.

Hingga Juli 2025, kredit tumbuh 7,03% (yoy) menjadi Rp8.043,2 triliun. Berdasarkan jenis penggunaan, kredit investasi tumbuh tertinggi sebesar 12,42%, diikuti oleh kredit konsumsi 8,11%, sedangkan kredit modal kerja tumbuh 3,08% (yoy).

Dari kategori debitur, kredit korporasi tumbuh sebesar 9,59% sementara kredit UMKM tumbuh sebesar 1,82%, di tengah upaya perbankan yang  berfokus pada pemulihan kualitas kredit UMKM.

Jika dilihat berdasarkan sektor ekonomi, penyaluran kredit ke beberapa sektor tercatat tumbuh tinggi secara tahunan mencapai double digit. Sektor pertambangan dan penggalian tercatat tumbuh 20,69%, sektor jasa tumbuh 19,17%, sektor transportasi dan komunikasi tumbuh 17,94%, serta sektor listrik, gas dan air tumbuh 11,23%. (Ifa/E-1)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |