DPR akan Cari Solusi Soal Polemik Penghentian Ekspor Minyak Jelantah

1 week ago 6
DPR akan Cari Solusi Soal Polemik Penghentian Ekspor Minyak Jelantah ANGGOTA Komisi VI DPR-RI dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Darmadi Durianto.(Dok. DPR)

ANGGOTA Komisi VI DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Darmadi Durianto mengatakan akan memperjuangkan para pengepul minyak jelantah agar tidak 'puasa' berkepanjangan akibat penghentian ekspor oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Janji tersebut disampaikan Darmadi Durianto saat menyerap aspirasi dan meninjau langsung kondisi gudang minyak jelantah di Rawa Buaya, Cengkareng, Jakarta Barat, Rabu (5/3).

Darmadi disambut oleh Ketua Perkumpulan Penghimpun Minyak Jelantah Bersatu (PPJB) Marimbun Siagiaan, Wakil Ketua Asosiasi Pengepul Minyak Jelantah Indonesia (APMJI) Rano Rusdiana dan para pengepul.

Marimbun mengapresiasi kehadiran Darmadi yang meninjau langsung kondisi gudang minyak jelantah sekaligus menyerap aspirasi. Ia meminta Permendag Nomor 2 Tahun 2025 terkait penghentian ekspor UCO atau minyak jelantah dicabut karena  membuat para pengepul minyak jelantah berhenti beroperasi.

"Selain menyerap lapangan kerja, usaha kami ini sangat membantu perekonomian rakyat kecil. Di PPJB dan APMJI banyak pihak-pihak yang terbantu, mulai dari ibu rumah tangga sampai rumah makan," kata Marimbun, melalui keterangannya, Kamis (6/3).

Marimbun menambahkan, di lapak kini tertimbun 24 ton minyak, belum di lapak-lapak yang lainnya di wilayah Indonesia.

“Kami tak mengerti alasan Kementerian Perdagangan mengeluarkan Permendag ini, minyak jelantah itu bukan turunan sawit, minyak jelantah itu limbah, kenapa harus dilarang ekspor?“ ucap Marimbun.

Diketahui, Permendag No 2 tahun 2025 dikeluarkan pada bulan Desember 2024. Selama hampir dua bulan para pengepul tidak bisa melakukan ekspor minyak jelantah. Darmadi mengaku memahami apa yang dirasakan pengepul yang tergabung dalam PPJB dan APMJI.

“Situasi ekonomi sedang sulit, dimana-mana ada PHK, saya mengerti apa yang dirasakan oleh pengepul ini,“ kata Darmadi.

Darmadi menambahkan, Permendag Nomor 2 Tahun 2025 tentang penghentian ekspor minyak jelantah setidaknya berdampak pada bertambahnya jumlah pengangguran.

“Kedua, dengan dihentikan ekspor negara tidak mendapatkan pemasukan devisa. Ini merupakan suatu kerugian bagi negara, “ ucapnya.

Selanjutnya dengan menumpuknya minyak jelantah, dan tidak diekspor berarti para pengepul tidak mendapatkan pemasukan.

“Terakhir dengan tidak diekspor minyak jelantah akan menumpuk, ini mengkhawatirkan jika nanti akan dibuang ke selokan air. Berarti akan mencemari lingkungan," katanya.

Di sela-sela kegiatan, Darmadi langsung menghubungi Mendag Budi Santoso melalui ponselnya untuk menyampaikan aspirasi para pengepul minyak jelantah.

"Jangan sampai para pengepul dan masyarakat yang terdampak akibat Permendag ini puasa berkepanjangan. Saya akan monitoring terus permasalahan ibu bapak semua," katanya.

Ia juga berjanji akan memonitor terus sampai Permendag No 2 Tahun 2025 segera dicabut dan memperjuangkan solusi terkait nasib yang dialami para pengepul minyak jelantah.

(H-3)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |