Dokter Detektif Dilaporkan Polisi Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik

1 week ago 7
Dokter Detektif Dilaporkan Polisi Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi(Dok.Antara)

DOKTER kecantikan bernama Samirah atau yang biasa dikenal Dokter Detektif dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pencemaran nama baik seusai postingannya menyinggung soal 'Ratu Flexing'.

Pelaporan itu dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi. Laporan teregister dengan nomor: LP/B/779/III/2025/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya.

"Terlapor akun Instagram atas nama @dokterdetektifreal," kata Ade Ary kepada wartawan, Kamis (6/3).

Adapun, Doktif dilaporkan oleh dua orang berinisal AM dan RG pada 6 Maret 2025 ke Polres Metro Jakarta Selatan.

"Adapun perkara yang dilaporkan adalah pencemaran nama baik melalui media elektronik, sebagaimana dimaksud dalam pasal 45 ayat (3) Jo 27A ITE UU No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE," ujarnya.

Dalam laporannya tersebut, pelapor menjelaskan secara singkat peristiwa yang terjadi. Hal itu bermula saat pelapor melihat postingan di Instagram Doktif pada 4 Maret 2025.

"Postingannya berisi "Gerombolan Sirkus Etc kena PRANKK!!,,,, DokTif ga akan kena jebakan kalian!!! kalian lah yang akan kena batunya!!! ini hanya sedikit bukti kebusukan & keculasan Ratu Flexing yang mulai terkuak!!! Blom lagi kejahatan - kejahatan sepasang suami istri dengan profesinya menghalalkan segala macam cara menipu masyarakat indonesia sekian taun!!!," jelas Ade Ary.

Dalam laporan tersebut, pelapor juga melampirkan alat bukti, yakni satu lembar kertas hasil cetak cuplikan layar (screen capture) Instagram atas nama @dokterdetektifreal. (P-4)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |