Distribusi Ratusan Elpiji Diduga Ilegal dari Daerah di Jatim ke Jateng Digagalkan Polisi Blora

5 hours ago 2
Distribusi Ratusan Elpiji Diduga Ilegal dari Daerah di Jatim ke Jateng Digagalkan Polisi Blora Polisi Blora sedang membongkar truk berisi ratusan elpiji bersubsidi ukuran 3 kilogram dari daerah di Jawa Timur yang ajan didistribusikan ke satu daerah di Jawa Tengah (MI/Akhmad Safuan)

RATUSAN tabung gas elpiji bersubsidi ukuran 3 kilogram (tabung melon) dari daerah di Jawa Timur akan didistribusikan ke sebuah daerah di Jawa Tengah tanpa dilengkapi izin resmi, berhasil ditangkap petugas Polres Blora.

Pemantauan Media Indonesia Minggu (16/3) sebuah truk berwarna putih berisi penuh ratusan tabung elpiji bersubsidi ukuran 3 kilogram (tabung melon) dari sebuah daerah di Jawa Timur tampak diamankan petugas Satuan Reserse dan Kriminal Polres Blora di di Jalan Raya Blora-Cepu, di Desa Jaken, Kecamatan Jaken, Kabupaten Blora.

Selain itu polusi juga mengamankan DS, 21, warga Kecamatan Jepon, Kabupaten Blora yang diduga pelaku yang hendak mendistribusikan ratusan elpiji bersubsidi tersebut ke sebuah daerah di Jawa Tengah. "Betul, kita amankan ratusan tabung elpiji dari sebuah daerah di Jawa Timur  yang akan didistribusikan ke sebuah daerah di Jawa Tengah," kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Blora Ajun Komisaris Selamet.

Penangkapan pengiriman ratusan tabung elpiji 3 kilogram tersebut, ungkap Selamet, berawal kecurigaan petugas terhadap sebuah truk yang serat dengan elpiji dari sebuah daerah di Jawa Timur menuju ke daerah di Jawa Tengah, setelah dihentikan dan dilakukan pemeriksaan ternyata distribusi elpiji bersubsidi tersebut tanpa dilengkapi surat izin resmi.

Atas temuan ratusan tabung elpiji melon yang diduga akan didistribusikan secara ilegal itu, ungkap Selamet, petugas segera mengamankan pelaku untuk dimintai keterangan lebih lanjut terkait hal itu dan melakukan pendalaman. "Kami berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan distribusi bahan bakar bersubsidi yang merugikan negara dan masyarakat,” imbuhnya.

Pencuri Elpiji
Sementara itu Datyan Reserse dan Kriminal Polresta Pati dalam waktu hampir bersamaan berhasil menangkap dua pelaku pencurian ratusan elpiji ukuran 3 kilogram yakni SL,45, dan SP,40, berikut sejumlah barang bukti, setelah aksinya di sejumlah toko di Kecamatan Tambakromo, Gabus, Winong dan Juwana, Kabupaten Pati terekam CCTV.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polresta Pati Ajun Komisaris Heri Dwi Utomo mengatakan selain menangkap kedua pelaku tersebut, polusi juga berhasil mengamankan barang bukti hasil kejahatannya yakni 500 tabung elpiji bersubsidi ukuran 3 kilogram, beras satu ton dan barang curiandari toko yang mereka sabtroni lainnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap tersangka, menurut Heri Dwi Utomo, sebelum mentantroni toko, kedua pelaku melakukan pengintaian dan pengamatan dengan menggunakan sepeda motor untuk beberapa lama, kemudian setelah yakin aman dan mempelajari situasi pelaku mentewa sebuah mobil pick up untuk beraksi pada malam harinya.

"Tersangka membuka gembok  toko dengan menggunakan alat pemotong tang sudah disiapkan, setelah dapat masuk selanjutnya menguras isi toko seperti rokok, tabung elpiji hingga beras, kemudian mereka menjual barang curian secara daring," ujar Heri Dwi Utomo.

Hasil penjualan barang curian mencapai Rp40 juta tersebut, demikian Heri Dwi Utomo, kemudian dibagi berdua untuk memenuhi kebutuhan mereka. "Keduanya dijerat Pasal 363 KHUPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," tambahnya. (H-1)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |