Dirjen Otonomi Daerah Sebut Perlu Penguatan Desentralisasi pada Program Strategis Nasional

7 hours ago 2
Dirjen Otonomi Daerah Sebut Perlu Penguatan Desentralisasi pada Program Strategis Nasional DIRJEN Otonomi Daerah Akmal Malik.(Dok. Pribadi)

DIRJEN Otonomi Daerah Akmal Malik menyebut perlu penguatan desentralisasi pada program-program strategis nasional, seperti Sekolah Rakyat, Koperasi Desa Merah Putih, Pembangunan 3 Juta Rumah untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), serta Makan Bergizi Gratis (MBG).

Akmal menjelaskan sebelum diluncurkan secara resmi pada 28 Oktober 2025 nanti, hingga awal Mei 2025, Satgas Kopdes Merah Putih sudah berhasil membentuk 9.835 koperasi desa Merah Putih, dari target kurang lebih 70.000 koperasi.

"Program ini diharapkan mampu menjangkau seluruh pelosok daerah di Indonesia, dengan pemerintahan desa sebagai sentra pengembangan ekonomi masyarakat yang diwadahi koperasi," kata Akmal melalui keterangan tertulis, Selasa (20/5).

Akmal mengatakan dalam rangka memenuhi hak rakyat memiliki rumah hunian yang sehat dan layak, pemerintah menghadirkan Program Pembangunan 3 Juta Rumah untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Hal ini sesuai dengan amanat UUD 1945, terutama ayat (1) pasal 28H, bahwa (1) setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.

Selain itu, Akmal menuturkan pemerintah juga menyadari masih banyak anak bangsa yang kurang beruntung mendapatkan pendidikan yang layak. Program Sekolah Rakyat dihadirkan untuk menjawab persoalan pemenuhan hak rakyat untuk mendapatkan pendidikan yang berkualitas, sehingga menjadi modal utama dalam membangun bangsa.

Program lainnya ialah Makan Bergizi Gratis (MBG) merupakan niat pemerintah untuk memenuhi hak hidup anak bangsa. Ia mengatakan saat ini serapan dana program MBG masih rendah. Dari dana yang dialokasikan sebesar Rp71 triliun di 2025, serapannya baru Rp2,38 triliun atau 3,36% per 29 April 2025.

"Kebijakan yang terkesan kurang melibatkan daerah, di duga menjadi salah satu penyebab rendahnya serapan dana untuk program MBG di awal-awal program ini mulai dijalankan," katanya.

Akmal mengatakan agar sejalan dengan konsep penguatan sistem presidensial, kementerian atau lembaga perlu memahami perencanaan program strategis yang baik melibatkan proses yang terstruktur, sistematis, dan melibatkan partisipasi dari berbagai pihak terkait, terutama Pemerintahan Daerah.

"Sentralisasi kebijakan sudah terbukti gagal dalam sejarah tata kelola berpemerintahan di Indonesia, mengingat kondisi geografis yang luas dengan remote area yang masih tinggi, serta keragaman daerah yang tidak bisa ditangani dengan pendekatan yang seragam oleh Pemerintah Pusat. Amanat Reformasi 1999, telah memilih Kebijakan Desentralisasi untuk menjawab berbagai masalah kebangsaan di Indonesia," katanya.

Perlu Kolaborasi

Akmal mengatakan ke depan agar program strategis nasional berjalan sesuai amanat konstitusi secara lebih utuh, perlu kolaborasi dalam implementasinya oleh kementerian teknis/lembaga dan pemerintah daerah. Ia memberi catatan kementerian/lembaga yang ditugaskan untuk menyiapkan norma, standar, prosedur dan kriteria (NSPK) program strategis nasional dan bersentuhan dengan pemerintah provinsi, kabupaten dan kota yang memiliki undang-undang tersendiri, diperlukan adanya sinkronisasi yang melibatkan semua pihak.

"Benturan kepentingan antara implementasi NSPK kementerian/lembaga dengan urusan yang menjadi kewenangan daerah amat sering terjadi, salah satu penyebabnya adalah kementerian teknis seringkali “tergoda” mengambil alih kembali urusan pemerintahan yang sudah diserahkan menjadi kewenangan pemerintahan daerah, dengan berbagai argumentasinya," katanya.

Lebih lanjut, Akmal mengatakan program strategis nasional yang digagas Pemerintahan Prabowo-Gibran hendaknya tidak ikut terdampak oleh benturan kepentingan kementerian atau lembaga teknis dengan pemerintah daerah. Ia menilai kementerian atau lembaga teknis, sebaiknya mempertajam rumusan NSPK yang selaras dengan urusan yang menjadi kewenangan daerah, sehingga pemerintah daerah benar-benar menjadi ujung tombak dalam mengeksekusi program-program strategis nasional.

Akmal mengatakan kementerian atau lembaga tidak perlu khawatir pemimpin pemerintahan daerah di provinsi, kabupaten dan kota tidak mau melaksanakan program-program strategis nasional. Ia mengatakan kepala sudah mengucapkan sumpah dan janji sesuai keyakinan mereka untuk melaksanakan kewajiban, salah satunya menjalankan program strategis nasional. Selain itu, ada konsekuensi sanksi dan hukuman yang tegas terhadap kepala daerah yang tidak menjalankan kewajibannya yang dirumuskan dalam Pasal 67 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

"Kementerian Dalam Negeri, sebagai pembantu Presiden juga selalu mengawal semua daerah provinsi, kabupaten dan kota, serta memastikan semua kepala daerah melaksanakan program-program strategis nasional Pemerintahan Prabowo-Gibran. Akhirnya, perlu kesepahaman bersama bahwa desentralisasi dapat menjadi instrumen yang efektif bagi implementasi program-program strategis nasional, dengan membangun orkhestrasi dan komunikasi yang harmonis antara pemerintah pusat dan daerah," katanya. (H-3)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |