KPK Selidiki Dugaan Suap Perizinan TKA di Kemnaker, Ada 8 Tersangka

6 hours ago 2
KPK Selidiki Dugaan Suap Perizinan TKA di Kemnaker, Ada 8 Tersangka Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu(Antara)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyelidiki dugaan suap dan gratifikasi dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Kasus ini diduga terjadi dalam rentang waktu tiga tahun, yakni dari 2020 hingga 2023.

"Periode 2020 sampai dengan 2023," kata pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu melalui keterangan tertulis, Selasa (20/5).

Asep menjelaskan bahwa praktik korupsi tersebut melibatkan oknum di lingkungan Kemnaker, tepatnya di Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta). Oknum tersebut diduga memaksa pihak tertentu untuk memberikan sesuatu sebagai syarat dalam proses perizinan tenaga kerja asing.

"Oknum Kemenaker pada Dirjen Binapenta memungut atau memaksa seseorang memberikan sesuatu Pasal 12e dan atau menerima gratifikasi Pasal 12 B terhadap para calon (tenaga) kerja asing yang akan bekerja di Indonesia," jelas Asep.

Ia menambahkan, sejauh ini KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Namun, identitas atau inisial mereka belum dapat dipublikasikan.

"Dengan tersangka delapan orang," tutur Asep. 

Sementara itu, Kepala Biro Humas Kemnaker, Sunardi Manampiar Sinaga, mendukung penuh langkah KPK dalam proses penegakan hukum tersebut.

“Kami sangat mendukung proses hukum yang sedang berjalan. Ini merupakan bagian dari komitmen bersama untuk mewujudkan birokrasi yang bersih, transparan, dan berintegritas di lingkungan Kemnaker,” kata Sunardi dalam keterangannya dikutip Antara, Selasa (20/5). (P-4)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |