25 Hakim Dijatuhi Sanksi Etik Sepanjang Januari-April 2025

6 hours ago 2
25 Hakim Dijatuhi Sanksi Etik Sepanjang Januari-April 2025 Komferensi pers soal sansi etik hakim di Gedung Komisi Yudisial, Jakarta, Selasa (20/5).(MI/Devi)

KOMISI Yudisial (KY) menjatuhkan sanksi kepada 25 hakim karena terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) sepanjang periode Januari sampai April 2025. 

Dari data hakim yang terbukti melanggar KEPPH tersebut, sebanyak 15 orang hakim dijatuhi sanksi ringan, 6 orang hakim dijatuhi sanksi sedang, dan 4 orang hakim dijatuhi sanksi berat.

Anggota KY, Joko Sasmito menuturkan ada 8 orang hakim lainnya yang dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran KEPPH, tetapi tidak diberikan usul penjatuhan sanksi karena laporan tersebut sudah terlebih dahulu dijatuhi sanksi oleh MA berupa sanksi ringan, sedang, hingga berat.
 
“Usulan sanksi ringan berupa teguran lisan dijatuhkan kepada 1 orang hakim, teguran tertulis dijatuhkan kepada 5 orang hakim, dan pernyataan tidak puas secara tertulis dijatuhkan kepada 9 orang hakim,” katanya kepada awak media di Gedung KY Jakarta Pusat pada Selasa (20/5).
 
Sementara itu, usulan sanksi sedang berupa penurunan gaji sebesar 1 kali kenaikan gaji berkala paling lama 1 tahun dijatuhkan kepada 4 orang hakim dan hakim non-palu paling lama 6 bulan dijatuhkan kepada 2 orang hakim.
 
"Untuk usulan sanksi berat berupa hakim nonpalu lebih dari 6 bulan dan paling lama 2 tahun dijatuhkan kepada 3 orang hakim dan pemberhentian tidak dengan hormat kepada 1 orang hakim," ungkap Joko.

Lebih lanjut, Joko mengungkapkan bahwa usulan sanksi tersebut diputuskan dalam sidang pleno sebagai forum pengambilan keputusan KY untuk memutus laporan masyarakat terbukti atau tidak terbukti melanggar KEPPH.
 
“Sidang Pleno KY telah memutuskan 20 laporan terbukti melanggar KEPPH, sementara 65 laporan tidak terbukti melanggar KEPPH,” jelas Joko.
 
Terkait pelanggaran KEPPH, Joko merinci 14 orang hakim bersikap tidak profesional yang terdiri dari 3 orang hakim berkomunikasi dan meminta atau menerima sejumlah uang, 3 orang hakim menunjukkan keberpihakan dalam memeriksa perkara, 1 orang hakim terlibat konflik kepentingan. 

Ada pula 1 orang hakim bersikap indisipliner, 1 orang hakim melakukan pernikahan siri tanpa izin istri, 1 orang hakim menyampaikan pendapat secara terbuka di media, dan 1 orang hakim memanipulasi putusan. (P-4)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |