
KEPALA Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar menyebut rekomendasi Komisi Yudisial (KY) kepada Mahkamah Agung (MA) untuk memberikan sanksi kepada salah satu hakim agung pemeriksa perkara pembunuhan yang dilakukan Ronald Tannur berada dalam wilayah etik.
Ia menyebut, Kejagung, dalam hal ini penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) hanya berkutat pada ranah tindak pidana korupsi (tipikor). Sebelumnya, Jampidsus telah mengusut kasus korupsi terkait pengurusan perkara vonis bebas Ronald Tannur yang diputus Pengadilan Negeri Surabaya.
"Sesuai keterangan KY itu kan berada dalam wilayah etik, sedangkan pada wilayah tipikor sangat tergantung pada adanya bukti-bukti pemenuhan unsurnya," kata Harli kepada Media Indonesia, Selasa (20/5).
Disinggung soal potensi penyidik Jampidsus mengembangkan perkara dugaan suap di tingkat kasasi, Harli enggan menjawabnya dengan gamblang. Dia hanya menyiratkan bahwa hasil rekomendasi KY perlu diserahkan terlebih dahulu kepada Kejagung sebagai dasar pengembangan perkara.
"Coba dicek, apakah hasil temuannya (KY) diserahkan ke kita (Kejagung) atau tidak?" ujarnya.
Di tingkat kasasi, majelis hakim agung mengoreksi vonis bebas PN Surabaya terhadap Ronald menjadi pidana penjara 5 tahun. Sidang kasasi itu diketuai oleh hakim Soesilo dengan anggota Ainal Mardhiah dan Sutarjo dan diputus pada 22 Oktober 2024 lewat Putusan Nomor 1466 K/Pid/2024.
Dari tiga hakim kasasi, Soesilo mengajukan dissenting opinion atau pendapat berbeda karena menilai alasan jaksa dalam mengajukan kasasi tidak dapat dibenarkan. Soesilo berkeyakinan bahwa putusan PN Surabaya sebelumnya sudah benar berdasarkan fakta hukum dan relevan secara yuridis.
Harli sendiri sebelumnya pernah menanggapi dissenting opinion yang diajukan Soesilo. Menurutnya, setiap hakim memiliki keyakinan masing-masing dalam menilai suatu perkara. Namun, perlu tidaknya memeriksa Soesilo menjadi kewenangan penyidik Jampidsus.
"Saya kira itu menjadi perhatian dan tentu ini akan kami informasikan kepada penyidik. Apakah penyidik ini menganggap ini sebagai informasi yang sangat urgen untuk dilakukan pendalaman, saya kira kita tunggu," pungkasnya. (Tri/M-3)