Diperiksa di Polres Solo Hari Ini, Jokowi Dipastikan Bawa Ijazah

13 hours ago 9
Diperiksa di Polres Solo Hari Ini, Jokowi Dipastikan Bawa Ijazah Jokowi Serahkan Ijazah yang Dituding Palsu, Persilakan Polisi Lakukan Digital Forensik Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) seusai membuat laporan di Polda Metro Jaya, Rabu (30/4)(Metrotvnews/Siti Yona)

PRESIDEN ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) diagendakan akan menjalani pemeriksaan di Polres Solo hari ini, Rabu (23/7). Pemeriksaan dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya atas kasus tudingan memiliki ijazah palsu yang ia laporkan di Polda Metro Jaya.

Kuasa hukum Jokowi, Rivai Kusumanegara mengatakan Jokowi akan memenuhi panggilan pemeriksaan. Menurutnya, penyidik memeriksa Jokowi di Polres Solo karena banyak saksi yang juga diperiksa dalam perkara ini berdomisili di wilayah Solo dan Yogyakarta.

"Pak Jokowi bersedia dan tadi kami menemui penyidik yang sedang berada di Polres Solo untuk menanyakan kemungkinannya jika diperiksa bersamaan saksi-saksi lainnya," kata Rivai saat dikonfirmasi, Rabu (23/7).

Rivai menyebut penyidik memperkenankan Jokowi diperiksa dengan saksi-saksi lainnya. Pemeriksaan ini diagendakan pukul 10.00 WIB. "Dengan membawa dokumen terkait, termasuk ijazahnya," ujar Rivai.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya memeriksa kembali Dokter Tifauziah Tyassuma, selaku terlapor di Polda Metro Jaya. Kemudian, memeriksa saksi Waketum Relawan Projo Freddy Alex Damanik dan Kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Dian Sandi Utama. Untuk diketahui, kasus ini telah naik ke tahap penyidikan.

Artinya, penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah mengantongi unsur pidana. Saat ini, penyidik tengah mencari alat bukti yang cukup untuk penetapan tersangka.

"Di tahap penyidikan adalah tujuannya untuk mengungkap siapa, membuat terang peristiwa pidana, dan mengungkap siapa tersangkanya dan inilah di tahap kedua sekarang ini," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (11/7).

Jokowi melaporkan lima orang ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik dan penghinaan serta fitnah atas tudingan memilki ijazah palsu.

Mereka ialah Pakar Telematika Roy Suryo, Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Eggi Sudjana, Ahli Digital Forensik Rismon Hasiholan Sianipar, Dokter Tifauziah Tyassuma, dan Kurnia Tri Royani.

Para terlapor dipersangkakan Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE dan atau Pasal 28 ayat 3 Jo Pasal 45A ayat 3 UU ITE. (P-4)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |