
GUBERNUR Jawa Barat, Dedi Mulyadi menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Agung RI atas langkah hukum yang diambil dalam kasus kredit bermasalah PT Sritex. Hal ini disampaikannya dalam rapat paripurna DPRD Jawa Barat pada Kamis (22/5).
"Khusus untuk Kejati Jabar, saya ucapkan terima kasih dan rasa hormat yang tinggi pada Kejaksaan Agung RI atas tindakannya melakukan penahanan dan menjadikan tersangka Dirut PT Sritex, dan salah satu mantan pejabat BJB yang sudah resign atas kasus dugaan penyimpangan kredit yaitu menyampaikan kredit ke BJB, mudah-mudahan tidak salah kalau salah dikoreksi, sekitar Rp600 miliar tanpa agunan yang memadai," kata Dedi dikutip Antara, Kamis (22/5).
Menurutnya, tindakan yang diambil Kejagung sudah tepat dan merupakan langkah taktis dalam upaya penegakan hukum.
Dedi juga menegaskan bahwa Pemprov Jabar telah mengambil langkah pembenahan terhadap manajemen Bank BJB melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang dilaksanakan belum lama ini.
"Pemprov Jabar melalui RUPS sudah melakukan koreksi dan perubahan secara total. Sehingga peristiwa ini tidak akan mempengaruhi kinerja BJB, saya ucapkan terima kasih, dan semoga kejadian ini tidak akan terjadi lagi di masa yang akan datang," tuturnya.
Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit kepada PT Sri Rejeki Isman (Sritex). Mereka adalah:
- Dicky Syahbandinata (DS), mantan Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial Bank BJB tahun 2020,
- Zainuddin Mappa (ZM), mantan Direktur Utama PT Bank DKI tahun 2020,
- Iwan Setiawan Lukminto (ISL), Direktur Utama PT Sritex periode 2005–2022.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Abdul Qohar, menjelaskan bahwa ketiganya diduga telah menyalahgunakan wewenang dalam proses pemberian kredit kepada PT Sritex dan anak perusahaannya.
“Dalam pemberian kredit kepada PT Sritex, tersangka DS dan ZM telah memberikan kredit secara melawan hukum karena tidak melakukan analisa yang memadai dan tidak menaati prosedur serta persyaratan yang telah ditetapkan,” ujarnya.
Ketiga tersangka saat ini ditahan di Rutan Salemba, Cabang Kejaksaan Agung, untuk 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan. (Ant/P-4)