Cegah Bencana, Pemprov Jabar akan Larang Alih Fungsi Lahan

3 hours ago 1
Cegah Bencana, Pemprov Jabar akan Larang Alih Fungsi Lahan Gubernur Jabar Dedi Mulyadi bersama bersama Plt Kepala BMKG Dwikorita Karnawati.(Dok Diskominfo Jabar)

PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) tengah menyiapkan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang larangan alih fungsi lahan. Kebijakan ini bertujuan untuk mencegah terjadinya bencana banjir dan longsor yang kerap disebabkan oleh perubahan fungsi lahan yang tidak terkendali. Dalam Pergub tersebut akan mencakup sektor perkebunan, kehutanan, dan pertanian.

"Saya sedang menyiapkan peraturan gubernur yaitu larangan alih fungsi lahan perkebunan, kehutanan, dan pertanian. Kini rancangan Pergub  sedang dikonsultasikan dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk memastikan kesesuaiannya dengan regulasi yang lebih tinggi," ungkap Gubernur Jabar Dedi Mulyadi usai penandatanganan kerja sama dengan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG). 

Sinergi ini ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman bersama antara Gubernur Jabar dan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BMKG Dwikorita Karnawati di Jakarta, Rabu (12/3).

Dedi berharap Pergub larangan alih fungsi lahan ini dapat segera disahkan dan diterapkan secara efektif untuk menghentikan seluruh aktivitas perubahan fungsi lahan yang tidak sesuai dengan peruntukannya di Jabar.

Sementara itu, terkait kerja sama yang dilakukan dengan BMKG adalah dalam pembangunan di bidang meteorologi, klimatologi, geofisika, serta modifikasi cuaca yang juga mencakup upaya mitigasi terhadap ancaman geohidrometeorologi di wilayah Jabar.

"Jabar daerah yang namanya 'minimarket bencana alam', maka saya harus banyak pasang radar bencana. Oleh karena itu, diperlukan langkah mitigasi yang kuat serta tindakan tegas terhadap praktik alih fungsi lahan yang tidak terkendali," papar Dedi.

Menurut Dedi, berdasarkan masukan dari BMKG, hujan dengan intensitas rendah sekalipun dapat menyebabkan longsor dan banjir jika daya dukung lingkungan sudah menurun. Salah satu faktor utama penyebabnya adalah berkurangnya pohon akibat alih fungsi lahan.

"Saya mendapat banyak wawasan dari BMKG. Mengapa curah hujan 20-30 mm saja bisa menyebabkan longsor dan banjir. Itu karena pohon-pohon hilang akibat alih fungsi lahan," terang Dedi.

Selain itu, Dedi juga menyoroti dampak negatif dari penyempitan sungai yang disebabkan oleh pembangunan di bantaran sungai serta kebiasaan masyarakat yang masih membuang sampah ke sungai. Jadi semua pihak bisa turut berkontribusi terhadap terjadinya bencana. Mulai dari pembangunan jembatan, alih fungsi lahan, kebijakan tata ruang, hingga perizinan yang kurang memerhatikan aspek lingkungan. Menurutnya, hal ini adalah kesalahan bersama. Ia mengajak semua pihak untuk melakukan taubat ekologi, yakni upaya memperbaiki lingkungan secara kolektif dan berkelanjutan. 

"Salah satu bentuk taubat ekologis yang saya lakukan adalah menggandeng BMKG untuk memperkuat pendekatan berbasis ilmu pengetahuan dalam pengelolaan lingkungan dan mitigasi bencana," ucap Dedi. (AN/E-4)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |